Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan Warga

Peredaran Miras dan THM di Kota Serang Melonjak, Warga Desak Pemkot Bertindak Tegas

×

Peredaran Miras dan THM di Kota Serang Melonjak, Warga Desak Pemkot Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM —Peredaran minuman keras (miras) dan menjamurnya tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang kian meresahkan warga. Lonjakan ini memicu desakan dari masyarakat agar Pemerintah Kota Serang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mencabut izin kafe yang beralih fungsi menjadi tempat karaoke berkedok penjualan miras.

Penelusuran tim awak media pada 3 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, menemukan indikasi kuat masih banyaknya kafe yang secara terang-terangan menjajakan miras.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Bahkan, disinyalir ada satu kafe yang tidak hanya menjual miras, tetapi juga menyediakan pemandu lagu atau wanita penghibur (LC). Praktik ini jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan miras yang berlaku di Kota Serang.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Peredaran miras dan keberadaan THM yang tidak sesuai peruntukannya semakin marak, meresahkan masyarakat, dan dikhawatirkan merusak moral generasi muda,” ujar (HR)salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Serang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, dapat lebih sigap dan responsif dalam menanggapi aduan atau informasi dari masyarakat terkait pelanggaran ini.

“Kami berharap Pemkot Serang dan Satpol PP bisa segera bertindak tegas. Lakukan sidak secara rutin, berikan sanksi yang berat, dan cabut izin usaha bagi kafe-kafe yang terbukti melanggar Perda,” tambah warga lainnya.

Warga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan demi terciptanya Kota Serang yang aman, tertib, dan religius sesuai dengan visi dan misi daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang tentang minuman keras (miras) diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Peraturan ini melarang penjualan minuman beralkohol di Kota Serang.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) juga dapat mengatur sanksi bagi penjual miras tanpa izin.

Penjualan miras tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ¹ ².

Harapan masyarakat untuk walikota baru semoga bisa menimalisir kasus peredaran tentang miras ini sehingga kedepan bisa menciptakan kota yang kondusif tentram dan nyaman.

Reporter:Rusli
Editor: Redaksi Biro Serang

Example 120x600