CILEGON, JURNAL KUHP — Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Cilegon mengungkap temuan anomali dalam peredaran sejumlah produk baja di wilayah Cilegon. Hasil penelitian lembaga tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian mutu dan standar pada beberapa jenis produk baja yang beredar di pasar.
Direktur LPK Cilegon, Luthfi Abdullah, mengatakan penelitian dilakukan terhadap sejumlah produk baja, di antaranya Baja Gulungan Canai Dingin (Cold Rolled Coil/CRC), Baja Gulungan Canai Panas (Hot Rolled Coil/HRC), Baja Lapis Seng (BjLS), dan Baja Lapis Warna (BjLAS).
Menurut Luthfi, temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena produk baja yang tidak memenuhi standar dan ketentuan SNI berpotensi menimbulkan risiko apabila digunakan sebagai material konstruksi maupun bahan baku industri.
“Baja nonstandar sangat berbahaya jika digunakan untuk konstruksi atau bahan baku industri karena rawan memicu kegagalan struktur bangunan,” ujar Luthfi Abdullah dalam keterangannya, Senin (25/8/2026).
Temukan Dugaan Praktik Perdagangan Baja Non-Prime
Selain persoalan mutu, LPK Cilegon juga menyoroti dugaan pola perdagangan produk baja berkualitas non-prime atau secondary yang dinilai berpotensi merugikan konsumen.
LPK Cilegon menduga terdapat praktik bundling dalam distribusi baja. Dalam pola tersebut, distributor yang hendak memperoleh produk berkualitas utama atau prime diduga diwajibkan mengambil produk dengan kualitas lebih rendah atau non-prime/secondary.
“Distributor yang ingin membeli produk berkualitas utama (prime) diwajibkan mengambil jatah produk berkualitas rendah (non-prime/secondary),” kata Luthfi.
LPK Cilegon juga menemukan dugaan terbentuknya jaringan atau entitas trader yang secara khusus menampung dan mendistribusikan produk baja secondary.
Menurut Luthfi, kondisi tersebut menjadi persoalan ketika produk yang semestinya dikategorikan sebagai sisa produksi atau BS (bukan untuk konsumsi umum) justru masuk ke pasar ritel dan dapat dibeli masyarakat luas.
LPK Cilegon menilai diperlukan transparansi dalam rantai distribusi agar konsumen dapat mengetahui secara jelas kualitas, spesifikasi, peruntukan, serta status standardisasi produk baja yang dibeli.
Kedepankan Klarifikasi Sebelum Tempuh Jalur Hukum
Sebelum mengambil langkah hukum, LPK Cilegon mengaku telah mengedepankan prinsip penyelesaian secara konstruktif dengan memberikan kesempatan kepada pihak produsen untuk memberikan klarifikasi.
Langkah tersebut dilakukan melalui pengiriman surat resmi kepada sejumlah produsen baja yang disebut berkaitan dengan temuan anomali perdagangan.
LPK Cilegon juga meminta agar dugaan praktik penjualan produk non-prime melalui sistem bundling dihentikan apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan standar yang berlaku.
Namun, menurut Luthfi, surat permintaan klarifikasi dan imbauan tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Pihak produsen baja tidak memberikan tanggapan sama sekali dan terkesan mengabaikan perlindungan konsumen,” ujarnya.
LPK Cilegon kemudian memutuskan untuk meningkatkan penanganan persoalan tersebut melalui langkah hukum yang lebih tegas.
LPK Cilegon Siapkan Somasi
Luthfi mengatakan LPK Cilegon dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan peredaran produk baja bermasalah.
Somasi tersebut ditujukan kepada anak perusahaan BUMN, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN, serta perusahaan modal asing (PMA) yang disebut dalam hasil penelitian LPK Cilegon.
Langkah tersebut, kata Luthfi, merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban dari pelaku usaha sekaligus memastikan kepentingan konsumen terlindungi.
“LPK Cilegon dalam waktu dekat akan mengirimkan surat somasi terakhir kepada anak perusahaan BUMN, perusahaan afiliasi, dan PMA terkait,” tegasnya.
Dorong Pengawasan Perdagangan Baja Diperkuat
LPK Cilegon menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan transaksi antara produsen dan distributor, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan konsumen serta kepastian mutu barang yang beredar di masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap produk baja di tingkat produsen, distributor hingga pasar ritel dinilai perlu diperkuat. Informasi mengenai kategori prime, secondary, maupun produk yang dinyatakan tidak diperuntukkan bagi konsumsi umum juga perlu disampaikan secara transparan.
Menurut Luthfi, langkah tersebut penting untuk mencegah konsumen membeli produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau peruntukannya.
“Perlindungan konsumen harus menjadi bagian penting dalam tata kelola perdagangan, termasuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan memberikan informasi yang benar kepada konsumen,” katanya.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Luthfi menegaskan, LPK Cilegon mendasarkan langkahnya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menyebut lembaga perlindungan konsumen memiliki kedudukan hukum untuk memperjuangkan kepentingan konsumen, melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, serta menempuh mekanisme hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen.
LPK Cilegon juga menyatakan akan mengkaji lebih lanjut aspek hukum dari dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme gugatan apabila proses klarifikasi dan somasi tidak memperoleh penyelesaian.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan teknis, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Pihak produsen yang disebut dalam hasil penelitian LPK Cilegon juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tudingan tersebut.
Utamakan Keselamatan dan Kepastian Konsumen
LPK Cilegon berharap persoalan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap industri dan perdagangan baja di Cilegon.
Sebagai salah satu kawasan industri strategis, peredaran material baja yang memenuhi standar dinilai penting untuk menjaga keselamatan konstruksi, keberlanjutan kegiatan industri, serta kepercayaan konsumen.
LPK Cilegon menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk memberikan tekanan kepada pelaku usaha, melainkan sebagai upaya mendorong terciptanya tata niaga yang transparan, sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi konsumen.
“Tujuan utamanya adalah memastikan hak konsumen terlindungi dan produk yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan mutu, keselamatan, serta standar yang berlaku,” pungkas Luthfi Abdullah.
Zn/red.







































