Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDPN PERADINasional

PERADI Serang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XVIII, Ketua DPC Ajak Lulusan Hukum Ikut Berperan

×

PERADI Serang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XVIII, Ketua DPC Ajak Lulusan Hukum Ikut Berperan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Serang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kembali membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII. Program ini akan berlangsung pada 25 Oktober – 15 November 2025, dengan sistem pembelajaran gabungan antara tatap muka langsung pada pertemuan pertama dan dilanjutkan secara daring melalui Zoom Meeting.

Ketua DPC PERADI Serang, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PKPA merupakan tahapan penting bagi sarjana hukum untuk melangkah menjadi advokat yang profesional dan berintegritas.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Advokat adalah profesi mulia yang berperan penting dalam menegakkan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia. Melalui PKPA ini, kami berharap lulusan fakultas hukum, baik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa maupun universitas lain, bisa mempersiapkan diri dengan ilmu, etika, dan pengalaman yang mumpuni,” ujar Shanty kepada Redaksi Jurnal KUHP, Sabtu (06/09/2025).

Shanty juga mengajak seluruh lulusan hukum yang bercita-cita menjadi advokat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Kami mengajak para lulusan hukum untuk mendaftar dan ikut serta. Inilah pintu gerbang menuju profesi advokat yang sesungguhnya. Mari bersama-sama kita wujudkan advokat-advokat muda yang berintegritas, tangguh, dan berani memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Persyaratan Pendaftaran

Calon peserta PKPA Angkatan XVIII wajib melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Mengisi formulir pendaftaran online.
  • Fotokopi e-KTP.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 (1 lembar) dan 3×4 (1 lembar).
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir atau surat keterangan lulus (asli).
  • Bukti transfer pembayaran.
  • Peserta wajib memenuhi minimal 80% kehadiran selama kegiatan.

Formulir cetak dan hardcopy persyaratan dapat dikirim langsung ke Sekretariat DPC PERADI Serang, di Jl. Bhayangkara No.14 RT.02 RW.24, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang – Banten.

Biaya Pendidikan

  • Biaya Pendaftaran: Rp 500.000,-
  • Biaya Pendidikan: Rp 5.000.000,-
  • Total: Rp 5.500.000,-

Pembayaran hanya melalui rekening Bank BTN 39101 8800 00 611 a.n. DPC PERADI Serang.

Informasi dan Kontak

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi:

  • Joshua: 0878 8866 5523
  • Syarif: 0895 2984 1830

Registrasi dapat dilakukan secara online melalui link https://s.id/PKPA_18 atau dengan memindai QR Code yang tersedia pada poster resmi.

JURNAL KUHP mencatat, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mencetak kader-kader advokat baru di Indonesia, khususnya di wilayah Banten, yang siap bersaing secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kode etik dan tanggung jawab sosial.

Red.

Example 120x600