Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDPRKasus Korupsi

Perspektif Hukum Pidana: Oknum DPR RI Diduga Langgar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam Kasus SANIMAS Lebak

×

Perspektif Hukum Pidana: Oknum DPR RI Diduga Langgar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam Kasus SANIMAS Lebak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) yang digagas Kementerian PUPR dengan tujuan mulia meningkatkan akses sanitasi layak di wilayah pedesaan, kini justru diselimuti dugaan praktik korupsi.

Seorang oknum anggota Komisi V DPR RI berinisial AF, yang juga disebut-sebut menjabat sebagai Ketua DPW PKB Banten, diduga terlibat dalam skema pemotongan anggaran SANIMAS yang mencapai puluhan juta rupiah per desa.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Skema Pemotongan Dana

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal KUHP, setiap desa penerima bantuan dengan nilai sekitar Rp400 juta, dikenakan potongan antara 30% hingga 40%. Pemotongan ini dilakukan melalui jaringan tim aspirator yang diduga memiliki kedekatan langsung dengan inisial AF.

“Kalau dari awal sudah dipotong sampai puluhan juta, mustahil pembangunan bisa maksimal. Kami hanya dipaksa menerima, padahal rakyat yang akan menanggung akibatnya,” ungkap seorang kepala desa di Lebak yang enggan disebutkan namanya.

Pemotongan ini berpotensi menurunkan kualitas fasilitas sanitasi—mulai dari kamar mandi hingga septic tank—yang justru menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Sejumlah sumber menyebut, praktik bancakan ini bukanlah hal baru. Namun, banyak pihak memilih bungkam karena takut terhadap risiko politik maupun hukum.

Pengamat kebijakan publik di Banten, Ade Kobra, menegaskan perlunya tindakan tegas aparat penegak hukum:
“Kalau tidak segera ditindak, pola bancakan ini akan terus berulang setiap ada program dari pusat,” ujarnya.

Pandangan Hukum

Menurut Witandri, S.H., Penasehat Hukum Jurnal KUHP sekaligus praktisi hukum pidana, dugaan pemotongan dana SANIMAS ini mengandung unsur kuat tindak pidana korupsi. Ia mengurai beberapa aspek hukum yang dapat dijadikan dasar penindakan:

  1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor – Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
  2. Pasal 3 UU Tipikor – Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara, dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
  3. Pasal 12 huruf e UU Tipikor – Jika terbukti adanya pemaksaan kepada kepala desa untuk menyerahkan sebagian anggaran, hal tersebut masuk kategori pemerasan atau gratifikasi yang dilarang.

“Dalam konteks hukum pidana, praktik pemotongan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah menyentuh ranah korupsi karena dana SANIMAS adalah uang negara yang diperuntukkan langsung bagi masyarakat. Aparat penegak hukum wajib menggunakan instrumen hukum Tipikor, bukan hanya etik atau disiplin,” tegas Witandri.

Ia menambahkan, pemotongan dana SANIMAS juga melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. “Ketika akses sanitasi dipreteli lewat potongan dana, maka masyarakat secara nyata kehilangan hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Pandangan Tambahan

Sementara itu, Zainal Mutakin, Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP sekaligus Kepala Divisi Hukum Pidana DPP Feradi WPI, mengingatkan bahwa praktik semacam ini bukan hanya melanggar UU Tipikor, tetapi juga menyalahi Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan seluruh kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Program SANIMAS adalah hak rakyat atas sanitasi yang layak. Jika dana dipotong, maka hak konstitusional masyarakat secara langsung dirampas,” ucap Zainal menambahkan.

Penantian Tindakan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak para pihak yang bersangkutan maupun legislator yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk membongkar praktik pemotongan dana tersebut demi tegaknya asas keadilan, transparansi, dan supremasi hukum.

Sebagai media yang berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip praduga tak bersalah, Jurnal KUHP membuka hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi disertai dokumen pendukung.

Reporter: Surna/Ajiz
Editor: Redaksi Biro Lebak

Example 120x600