Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan KasusTNI & POLRI

Pelantikan Rotasi Mutasi ASN Digelar Tertutup, Wali Kota Cilegon Dinilai Anti Transparansi dan Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

×

Pelantikan Rotasi Mutasi ASN Digelar Tertutup, Wali Kota Cilegon Dinilai Anti Transparansi dan Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,jurnalkuhp.com — Pelantikan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh Wali Kota Cilegon menuai kecaman keras dari kalangan pers. Pasalnya, kegiatan yang menyangkut jabatan publik dan kepentingan masyarakat luas tersebut digelar secara tertutup dan melarang wartawan masuk ke dalam ruangan acara.

Padahal, menurut Cecep, salah satu perwakilan aktivis yang hadir di lokasi, kegiatan pelantikan sejatinya merupakan acara resmi pemerintahan yang semestinya terbuka untuk peliputan sejak awal hingga akhir.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Dalam susunan acara jelas ada tahapan resmi. Kenapa rekan rekan wartawan tidak boleh masuk untuk menyaksikan langsung jalannya pelantikan dari awal acara hingga akhir? Wartawan hadir untuk meliput, bukan mengganggu,” tegas Cecep.

Cecep menyoroti adanya kekhawatiran serius atas ketertutupan prosesi pelantikan, mulai dari apakah lagu Indonesia Raya dinyanyikan, apakah pembacaan sumpah dan janji jabatan dilakukan, hingga apakah pejabat Pelaksana Tugas (Plt) ikut disumpah atau tidak.

“Ini bukan acara privat. Ini pelantikan pejabat publik. Kalau semua berjalan sesuai aturan, kenapa harus ditutup dari wartawan?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran media justru untuk memastikan prosesi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menyampaikan informasi yang utuh dan benar kepada masyarakat.

Sikap tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam:

°°UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
°°UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
°°PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

Peraturan Dewan Pers terkait kemerdekaan pers dan akses peliputan kegiatan publik

Dalam UU Pers ditegaskan bahwa wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, terlebih dalam kegiatan resmi negara yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan.

Cecep menilai, pelarangan wartawan masuk ke ruang pelantikan merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan mencerminkan ketakutan berlebihan terhadap transparansi.

“Kalau pelantikan saja ditutup, bagaimana publik bisa percaya bahwa rotasi-mutasi ini murni berdasarkan merit system dan bukan kepentingan tertentu?” katanya.

Ia menambahkan, publik berhak mengetahui secara utuh proses rotasi dan mutasi, karena menyangkut arah kebijakan birokrasi, profesionalitas ASN, serta penggunaan kewenangan oleh kepala daerah.

Kritik Tajam untuk Wali Kota Cilegon
Sorotan paling keras diarahkan kepada Wali Kota Cilegon selaku pejabat yang memimpin langsung pelantikan. Sikap menutup akses media dinilai arogan, anti kritik, dan bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi.

“Kalau Wali Kota merasa semua sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Menutup pintu bagi wartawan sama saja menutup hak masyarakat untuk tahu,” kecam Cecep.

Ia menegaskan bahwa transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban, terlebih bagi seorang kepala daerah yang dipilih rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Cilegon maupun pihak Pemkot belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelarangan wartawan meliput langsung prosesi pelantikan rotasi-mutasi tersebut.

Editor : Biro jurnal kuhp cilegon

Example 120x600