Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Informasi & Konfirmasi

Maraknya Dugaan Operasi Wi-Fi Ilegal “WiFi Obral” di Desa Kapundugan, Kecamatan Cijaku

×

Maraknya Dugaan Operasi Wi-Fi Ilegal “WiFi Obral” di Desa Kapundugan, Kecamatan Cijaku

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM — Dugaan praktik penyediaan layanan Wi-Fi ilegal yang diduga menggunakan merek “WiFi Obral” disebut telah beroperasi di sejumlah kampung di wilayah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Selain di Desa Kapundugan, layanan tersebut juga dikabarkan telah tersebar di Desa Mekarjaya dan Desa Cipendeuy.

Layanan ini disebut telah dipasang dan dipasarkan secara aktif kepada masyarakat tanpa kejelasan izin dan legalitas dari otoritas berwenang.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, biaya berlangganan Wi-Fi ditetapkan sekitar Rp50.000 per perangkat (telepon genggam) per bulan. Jika dalam satu rumah terdapat tiga perangkat, maka total pembayaran mencapai Rp150.000 per bulan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas layanan, kualitas jaringan, serta perlindungan konsumen apabila terjadi gangguan atau kerugian di kemudian hari.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan jurnalkuhp.com terkait dugaan tersebut, seseorang berinisial R yang diduga terkait dengan layanan Wi-Fi tersebut belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.jumat/5/2/2026

Potensi Pelanggaran Hukum

Dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, setiap penyedia layanan internet atau Wi-Fi kepada masyarakat wajib memiliki perizinan resmi. Penyedia harus terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) serta mengantongi izin dari pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, penyedia layanan Wi-Fi juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah, mengantongi izin penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, menggunakan perangkat yang tersertifikasi dan sesuai standar teknis, mematuhi kewajiban perlindungan data pengguna dan konsumen, serta menjalin kerja sama resmi apabila hanya bertindak sebagai reseller atau pemanfaat jaringan dari operator berizin.

Tanpa pemenuhan ketentuan tersebut, aktivitas penyediaan Wi-Fi kepada publik dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Penyediaan layanan internet kepada masyarakat juga wajib memiliki izin sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pihak yang menyediakan jaringan atau jasa telekomunikasi diwajibkan memperoleh perizinan dari pemerintah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Selain itu, pemerintah melalui regulasi turunan juga dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan, penghentian operasional, hingga penyitaan perangkat.

Harapan Audit oleh Aparat Penegak Hukum

Diharapkan tim Siber Polda Banten bersama instansi terkait dapat segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap layanan Wi-Fi yang diduga ilegal tersebut. Audit ini dinilai penting untuk memastikan apakah operasional “WiFi Obral” telah memenuhi ketentuan hukum, perizinan, serta standar keamanan jaringan yang diwajibkan negara.

Langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum juga dianggap penting guna memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta mencegah semakin meluasnya praktik penyediaan layanan Wi-Fi tanpa izin di wilayah Kecamatan Cijaku dan sekitarnya.

Aparat desa bersama instansi terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan legalitas layanan Wi-Fi yang beroperasi di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dalam memilih penyedia internet dan memastikan layanan yang digunakan berasal dari operator resmi demi menjamin keamanan serta perlindungan konsumen.

Hingga saat ini, publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang agar dugaan praktik Wi-Fi ilegal tidak semakin meluas di Kecamatan Cijaku.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600