Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiKPKNasional

Mulyadi, S.H. Desak Investigasi Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Banten

×

Mulyadi, S.H. Desak Investigasi Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – LSM JAMBAKK Provinsi Banten resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Dinas Pendidikan Provinsi Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini, yang dilayangkan pada 9 Mei 2025 dengan nomor laporan aduan 09.05/Lapdu/DPP-JAMBAKK/V/2025, mencakup berbagai kejanggalan terkait penggunaan dana APBD untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN di wilayah Banten.

Menurut Feriyana, Ketua LSM JAMBAKK, laporan ini berkaitan dengan anggaran sebesar Rp 735.685.530.000 yang digunakan untuk pengelolaan pendidikan pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan USB SMKN yang tersebar di berbagai daerah kabupaten dan kota di Provinsi Banten, Rabu (14/05/2025).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Laporan ini mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak. Dugaan pengurangan volume pekerjaan dan penyimpangan dalam spesifikasi fisik bangunan menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi mark-up harga. Selain itu, ditemukan bahwa Detail Engineering Design (DED) yang merupakan bagian dari perencanaan konstruksi belum diumumkan dalam lelang, padahal pekerjaan fisik sudah dimulai. Hal ini berpotensi menyalahi prosedur yang diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Feriyana juga menyoroti adanya masalah hukum terkait status legalitas tanah yang digunakan untuk pembangunan sekolah. Tanah yang digunakan belum tercatat dalam aset provinsi Banten, padahal sesuai ketentuan, hal ini harus sudah terverifikasi sebelum proyek dimulai.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim LSM JAMBAKK, ditemukan banyak aturan yang dilanggar dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan penggunaan metode *E-purchasing* yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain UU No. 8 Tahun 2022, Permen PUPR No. 1 Tahun 2022, serta Perpres No. 54 Tahun 2010 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Laporan ini telah diserahkan kepada KPK dengan harapan agar lembaga antikorupsi tersebut segera melakukan investigasi lebih lanjut. Feriyana juga mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap anggaran yang digunakan dan prosedur pengadaan yang diterapkan dalam proyek ini.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi lebih lanjut, Feriyana menyarankan agar Pemerintah Provinsi Banten lebih selektif dalam memilih pejabat kepala dinas yang memiliki integritas dan kompetensi, guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Menurut Mulyadi, S.H., penasihat hukum yang mendampingi LSM JAMBAKK, langkah hukum yang diambil oleh LSM JAMBAKK merupakan upaya yang penting dalam menjaga transparansi anggaran dan memastikan penggunaan dana publik sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penyelidikan yang mendalam terhadap laporan ini sangat diperlukan untuk mengungkap apakah ada pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara, terutama dalam hal pengelolaan anggaran pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, Feriyana menyatakan bahwa LSM JAMBAKK akan terus memantau dan menanyakan perkembangan penyelidikan dari pihak KPK, sebagaimana diatur dalam *UU No. 30 Tahun 2002* tentang Keterbukaan Informasi Publik serta *UU No. 19 Tahun 2019* yang memberikan hak akses informasi kepada masyarakat terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Melalui langkah ini, diharapkan KPK dapat segera merespons dan melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran APBD di Provinsi Banten dilakukan dengan integritas dan menghindari penyalahgunaan yang merugikan negara.

 

Redaksi JURNAL KUHP

Example 120x600