Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaBisnisPerusahaan

Penambang Batu Bara Tradisional di Lebak Minta Solusi, Bukan Sekadar Larangan

×

Penambang Batu Bara Tradisional di Lebak Minta Solusi, Bukan Sekadar Larangan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

LEBAK, JURNALKUHP.COM – Kelompok penambang batu bara tradisional di wilayah selatan Kabupaten Lebak menyuarakan keprihatinan atas kondisi mereka yang dinilai semakin terjepit. Mereka berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera mencarikan solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Selama ini, aktivitas penambangan batu bara rakyat di kawasan hutan produksi Perum Perhutani KPH Banten, khususnya RPH Bayah wilayah BKPH Panyaungan, berlangsung dengan berbagai pembatasan. Pihak Perhutani mengaku tidak pernah melakukan pembiaran, bahkan rutin memberikan himbauan agar masyarakat menghentikan penambangan ilegal.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar masyarakat sekitar masih bergantung pada aktivitas tersebut untuk bertahan hidup.

“Larangan semata tidak cukup. Masyarakat menambang karena terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk menyadarkan mereka, perlu peran aktif dari seluruh instansi, terutama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi,” kata Abdul Rohim, tokoh masyarakat setempat, Senin (13/5).

Menurutnya, para penambang bukan tidak tahu risiko hukum yang mengintai. Tapi tekanan hidup, mulai dari kebutuhan makan hingga biaya sekolah anak-anak, membuat mereka terus menggantungkan harapan pada batu bara.

“Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah. Mereka bukan kriminal, mereka hanya butuh pekerjaan yang layak,” ujar Rohim.

Di lokasi berbeda, seorang penambang yang enggan disebut namanya mengaku tidak punya banyak pilihan.

“Kami bukan tak mau beralih profesi. Tapi selain ini, kami bisa kerja apa? Tolong jangan intervensi tanpa solusi. Kami cuma ingin bisa makan dan menghidupi keluarga,” ucapnya lirih.

Masalah ini mencerminkan dilema sosial yang belum terselesaikan antara kebutuhan ekonomi rakyat dan perlindungan lingkungan serta aturan hukum.

Pemerintah daerah dan pusat didesak segera menyusun langkah konkret, mulai dari penyediaan lapangan kerja alternatif, pelatihan, hingga skema pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

(Hen/AK | Redaksi: Biro Kab. Lebak)

Example 120x600