Lebak – JURNALKUHP.COM – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Identifikasi Objek Hukum dan Pemetaan Potensi Sumberdaya di Masyarakat Adat Kasepuhan” sukses diselenggarakan di Res Area Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan sosial budaya.
Kegiatan yang digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026 tersebut menjadi ruang dialog multipihak guna mengidentifikasi aspek hukum yang melekat pada wilayah adat serta memetakan potensi sumber daya yang dimiliki masyarakat Kasepuhan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mendorong kepastian hukum, tata kelola berbasis kearifan lokal, serta harmonisasi antara kebijakan pemerintah dan hak-hak masyarakat adat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah I Kabupaten Lebak, Alkadri, Sabaki H. Sukanta, PD AMAN Jajang Kurniawan, MPMK Junaedi Ibnu Jarta, Dewan Penasehat Kasepuhan Adat H. Ade Sumardi, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, jajaran ATR/BPN Kabupaten Lebak, Anggota DPR RI Ade Yuliasih, Ketua DPD KWRI Provinsi Banten H. Edi Murpik, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Imam Risama Hayadin, serta Ketua DPC KWRI Kabupaten Lebak. Maman Wahyudin.
Turut hadir pula perwakilan Kasepuhan dari berbagai wilayah, di antaranya Kasepuhan Kanekes, Kasepuhan Gelar Alam Sukabumi, Kasepuhan Pandeglang Selatan, serta Kasepuhan Sukabumi yang masing-masing mengirimkan delegasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan penguatan hak masyarakat adat.
Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga pertanahan, organisasi masyarakat, serta perwakilan masyarakat adat guna memastikan objek hukum yang melekat pada wilayah adat dapat teridentifikasi secara jelas dan terintegrasi dalam kebijakan pembangunan.
FGD ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam proses inventarisasi, verifikasi, dan legalisasi hak-hak masyarakat adat Kasepuhan, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan berbasis nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan, sehingga pengakuan terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dalam kebijakan daerah maupun nasional.
Editor : Redaksi biro kb lebak





















