Jurnalkuhp.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi dengan menempuh jalur konstitusional yang sangat santun. Terkait dinamika aktivitas pertambangan di Desa Pagintungan, Banten, LSM-NIL memilih untuk menyampaikan permohonan atensi secara formal kepada jajaran institusi tinggi negara, mulai dari tingkat wilayah di Polda Banten hingga tingkat pusat di Mabes Polri, Kementerian LHK, dan Kementerian ESDM RI.
Penyampaian dokumen ini dilakukan dengan penuh tata krama, termasuk memberikan tembusan informasi kepada jajaran pengawas internal seperti Irwasum, Irwasda, serta Propam, sebagai bentuk kepercayaan penuh LSM-NIL terhadap transparansi institusi Polri.
Ketum LSM-NIL Michael: Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, dalam keterangannya menekankan bahwa kehadiran organisasinya adalah untuk mendukung fungsi pengawasan pemerintah. Dengan nada yang sangat rendah hati, ia menegaskan pentingnya menjaga kehormatan semua pihak yang terlibat.
“Kami hadir dengan niat tulus untuk sekadar memberikan masukan berupa data awal dari lapangan. Sangat penting bagi kami untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap PT. AUM. Kami menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi dan penilaian kepada para ahli di Kepolisian maupun Kementerian terkait yang jauh lebih berwenang secara profesional,” ujar Michael dengan tenang (06/03/2026).
LSM-NIL menyertakan dokumen hasil analisis spasial terkait indikasi aktivitas di luar koordinat izin seluas ± 1 Hektar. Michael menjelaskan bahwa data tersebut disodorkan bukan untuk memojokkan, melainkan sebagai referensi akademis yang objektif.
Berdasarkan kajian teknis mandiri yang kami lakukan, terdapat temuan awal mengenai batas administratif. Namun, kami memposisikan data ini hanya sebagai bahan pertimbangan tambahan bagi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, dan para Menteri. Kami ingin memberikan ruang yang sangat luas bagi institusi negara untuk bekerja secara mandiri tanpa merasa terbebani atau didikte oleh pihak mana pun,” tutur Michael secara santun.
Dalam dokumen permohonannya, LSM-NIL secara cerdas merujuk pada regulasi terbaru tahun 2026 sebagai panduan bersama dalam menjaga keseimbangan alam:
• Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Mengenai prosedur teknis wilayah koordinat pertambangan.
• Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengenai pemeliharaan baku kerusakan lingkungan.
• PP No. 39 Tahun 2025: Aturan terbaru terkait penguatan pengawasan teknis dan komitmen pemulihan lahan (reklamasi).
• Prinsip Strict Liability: Tanggung jawab terhadap pengelolaan risiko dampak lingkungan secara berkelanjutan.
Sinergi Konstruktif demi Kelestarian Alam
Langkah Michael yang menyurati berbagai lini pengawasan internal Polri dan kementerian merupakan wujud dukungan nyata terhadap penguatan profesionalisme aparatur negara.
Kepercayaan kami terhadap integritas Polri dan jajaran kementerian sangatlah besar. Sinergi ini kami bangun semata-mata sebagai bentuk pengabdian warga negara guna memastikan kelestarian alam Banten tetap terjaga dengan cara-cara yang bermartabat dan sesuai koridor hukum,” tutupnya dengan rendah hati.
Editor : Redaksi biro























