Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganAdvokatBeritaFakta HukumFakta PersidanganGugatan PerdataNasionalPemerintahPemkot CilegonSidang PerdataSosialSosok

Sidang PTUN Serang: Ahli Administrasi Negara Nilai Pemberhentian Sekda Cilegon Tak Sesuai Prosedur

×

Sidang PTUN Serang: Ahli Administrasi Negara Nilai Pemberhentian Sekda Cilegon Tak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM — Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (27/4/2026). Dalam persidangan tersebut, keterangan ahli mengemuka dan menjadi sorotan karena dinilai memperjelas aspek prosedural dalam kebijakan pemberhentian yang disengketakan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus, menyampaikan bahwa pemberhentian jabatan pimpinan tinggi (JPT) setingkat Sekda harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian tersebut merupakan tindakan yang tidak melalui proses sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Firdaus dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, dalam regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang aparatur sipil negara diberhentikan dari jabatannya. Di antaranya karena pengunduran diri, pelanggaran disiplin berat, atau keterlibatan dalam tindak pidana.

Menurut Firdaus, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak serta-merta menjadi dasar keputusan pemberhentian.

“Rekomendasi itu bukan keputusan. Artinya, tidak wajib dilaksanakan tanpa melalui pertimbangan dan proses administratif yang lengkap,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian jabatan memiliki konsekuensi luas, baik dari sisi administratif maupun sosial, sehingga harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Dalam pandangan ahli, apabila pemberhentian dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa proses evaluasi maupun pemeriksaan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan ahli memperkuat dalil gugatan yang diajukan pihaknya. Ia menyebut, proses pemberhentian kliennya tidak melalui tahapan evaluasi kinerja maupun pemeriksaan yang semestinya.

“Dari sisi prosedur dan substansi, kami menilai ada sejumlah hal yang perlu diuji di persidangan, termasuk aspek sistem merit dan proses administratif yang harusnya dilalui,” ujar Dadang.

Ia juga menyoroti proses pembentukan panitia seleksi (pansel) yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut dalam persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Cilegon belum menyampaikan keterangan resmi terbaru terkait materi persidangan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan berimbang.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan yang ditetapkan oleh majelis hakim PTUN Serang. (Zain/red).

Example 120x600