Lebak,Jurnalkuhp.com – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penangkapan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Lebak beredar luas di sejumlah grup WhatsApp dan menjadi perbincangan masyarakat.
Dalam video yang beredar tersebut, disebutkan seorang ASN berinisial SN diduga dibekuk oleh Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, setelah dituding melakukan pemerasan terhadap warga miskin yang tengah mengurus pemindahan data kesejahteraan sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan pemerasan itu berkaitan dengan proses pemindahan status warga dari desil 6 ke desil 5 dalam data kesejahteraan sosial. Pemindahan tersebut berkaitan dengan kategori tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar penerima bantuan sosial.
Kepala Desa Rahong, Bedi, dalam unggahan yang turut menyertai video tersebut menyampaikan kemarahannya terhadap tindakan oknum tersebut. Dalam pesan yang tersebar di WhatsApp, ia menuding SN meminta uang dari warga yang tengah mengurus perubahan data.
“Bangsat..!! Ada oknum pegawai Dinsos yang peras uang dari masyarakat miskin untuk proses pemindahan desil,” tulis dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp pada Jumat (6/3/2026).
Peristiwa ini pun memicu reaksi dari berbagai pihak karena dinilai mencoreng integritas pelayanan publik, khususnya dalam penyaluran program bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Lebak terkait kebenaran informasi yang beredar dalam video tersebut. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, sejumlah pihak mendorong agar dugaan praktik pungutan terhadap masyarakat miskin tersebut dapat diusut secara transparan apabila terbukti benar terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah.
Editor : redaisi biro kb lebak























