Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosial

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG

×

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang , Jurnalkuhp.com – Koalisi BADDAK banten yang tergabung atas lembaga dan jurnalis, hari ini gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD KOTA SERANG.

Dalam orasinya para massa aksi menyampaikan keberapa poin temuan dan kekecewaannya atas aktifitas rangkap jabatan yang di lakukan oleh AH selaku anggota DPRD Kota Serang, selain menjabat sebagai anggota dewan, AH juga juga menjabat sebagai ketua komite sekolah di SMPN 16 Kota Serang.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Adi acong selaku ketua presidium aksi menyampaikan, bahwa sangat miris dan ironis ketika seorang anggota dewan seolah – olah tidak tau aturan terkait hal tersebut, padahal jelas aturan utama yang melarang rangkap jabatan dalam kepengurusan Komite Sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berikut adalah ketentuan hukum spesifik yang mengaturnya :

°°Larangan Rangkap Jabatan (Pasal 9 ayat 4): Pengurus Komite Sekolah tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah di instansi atau sekolah lainnya.

°°Larangan Pejabat Struktural dan Guru (Pasal 41 ayat 2 dan Pasal 42): Guru/tenaga pendidik, anggota DPRD, dan pejabat pemerintah (seperti kepala daerah, camat, lurah, dan ASN di lingkungan dinas pendidikan setempat) dilarang merangkap menjadi pengurus (ketua, sekretaris, maupun bendahara) Komite Sekolah. Keanggotaan komite harus dari unsur orang tua siswa, tokoh masyarakat, atau pemerhati pendidikan.

Umar selaku KORLAP II aksi pun menambahkan, terkait rangkap jabatanj sangat riskan dan sangat disayangkan karna akan menimbulkan konflik kepentingan ( conflict of interest ) terbukti saat kepala sekolah terkait di wawancarai oleh salah satu media memilih sikap untuk bungkam.

Senada dengan Umar Fitra selaku DANLAP aksi menekankan kepada bagaimana respon badan kehormatan dewan terhadap kasus ini.

Akhirnya setelah kurang lebih dua jam massa aksi menyampaikan orasinya perwakilan dari badan kehormatan dewan membuka pintu untuk beraudensi, yang di wakili oleh sekretaris badan kehormatan dewan daerah Kota Serang dari partai PKS.

Para massa aksi pun berharap segera mendapatkan jawaban dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan, berupa pemberian sangsi pemecatan atau pergantian antar waktu ( PAW ) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme secara kepartaian maupun mekanisme badan kehormatan dewan, dan akan menyerahkan laporan hasil temuan tuntuk di periksa oleh APH, karna sekolah terkait sedang melaksanakan program pembangunan revitalisasi dengan anggaran dua milyar lebih dari program kementrian.

Editor : Biro jurnal kuhp cilegon

Example 120x600