Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosial

‎Sosialisasi Penyuluhan, Penerangan Hukum Kejari Cilegon  Gelar Penerangan Hukum Antikorupsi serta Restorative Justice, Kelurahan Kebonsari

×

‎Sosialisasi Penyuluhan, Penerangan Hukum Kejari Cilegon  Gelar Penerangan Hukum Antikorupsi serta Restorative Justice, Kelurahan Kebonsari

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


‎Cilegon,Jurnalkuhp.com – Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggelar kegiatan sosialisasi penerangan hukum tentang pencegahan korupsi dan pemanfaatan Rumah Restorative Justice. Acara tersebut berlangsung di aula Kelurahan Kebonsari pada Rabu (11/6/2026).

‎Kegiatan ini dihadiri Dinas inspektorat ,Camat Citangkil, lurah Kebonsari serta perwakilan masyarakat setempat maksud dan tujuan kegiatan  tersebut demi meningkatkan kesadaran hukum warga mengenai bahaya korupsi serta memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara pidana ringan melalui pendekatan restoratif yang lebih humanis.



‎Lurah Kebonsari Bp.Asep dalam paparannya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelayanan publik demi menghindari persoalan perkara hukum.ucap nya

‎Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan.tegas nya

‎“Kami mengajak seluruh warga untuk bisa memahami  tentang hukum dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan sekitar. Pengawasan bersama akan menciptakan lingkungan yang bersih dan akuntabel,” ujar asep

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic


‎Sementara itu, narasumber dari Kejari Cilegon, Nasrudin, menjelaskan konsep Rumah Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi tindak pidana ringan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta mengedepankan keadilan restoratif.

‎Nasrudin mengucapkan semoga kita dari pihak Kejari Cilegon mungkin akan terus melakukan kegiatan sosialisasi tentang penanganan hukum di tengah masyarakat,agar hukum tidak hanya dipahami oleh aparat penegak hukum saja akan tetapi juga sampai ke tingkat kelurahan dan masyarakat demi pencegahan ada nya  korupsi dan restorative  justice adalah dua jalur yang saling melengkapi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” kata Nasrudin.

‎Pemerintah Kelurahan Kebonsari berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan warga sekaligus mengurangi potensi pelanggaran di lingkungan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan terbentuk masyarakat yang lebih peduli dan aktif dalam memahami permasalahan hukum.

Editor : Jurnalkuhp.com
Reporter : Ade maftuhi

Example 120x600