Cilegon,Jurnalkuhp.com – Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggelar kegiatan sosialisasi penerangan hukum tentang pencegahan korupsi dan pemanfaatan Rumah Restorative Justice. Acara tersebut berlangsung di aula Kelurahan Kebonsari pada Rabu (11/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri Dinas inspektorat ,Camat Citangkil, lurah Kebonsari serta perwakilan masyarakat setempat maksud dan tujuan kegiatan tersebut demi meningkatkan kesadaran hukum warga mengenai bahaya korupsi serta memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara pidana ringan melalui pendekatan restoratif yang lebih humanis.

Lurah Kebonsari Bp.Asep dalam paparannya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelayanan publik demi menghindari persoalan perkara hukum.ucap nya
Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan.tegas nya
“Kami mengajak seluruh warga untuk bisa memahami tentang hukum dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan sekitar. Pengawasan bersama akan menciptakan lingkungan yang bersih dan akuntabel,” ujar asep
Sementara itu, narasumber dari Kejari Cilegon, Nasrudin, menjelaskan konsep Rumah Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi tindak pidana ringan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta mengedepankan keadilan restoratif.
Nasrudin mengucapkan semoga kita dari pihak Kejari Cilegon mungkin akan terus melakukan kegiatan sosialisasi tentang penanganan hukum di tengah masyarakat,agar hukum tidak hanya dipahami oleh aparat penegak hukum saja akan tetapi juga sampai ke tingkat kelurahan dan masyarakat demi pencegahan ada nya korupsi dan restorative justice adalah dua jalur yang saling melengkapi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” kata Nasrudin.
Pemerintah Kelurahan Kebonsari berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan warga sekaligus mengurangi potensi pelanggaran di lingkungan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan terbentuk masyarakat yang lebih peduli dan aktif dalam memahami permasalahan hukum.
Editor : Jurnalkuhp.com
Reporter : Ade maftuhi





















