Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaPERS

KLH dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Liput Penyegelan Pabrik PT GRS

×

KLH dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Liput Penyegelan Pabrik PT GRS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis. Foto: RES
Ilustrasi aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis. Foto: RES

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Peristiwa penyerangan itu bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap keamanan individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, serta menandai sikap yang bertentangan dengan kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis.

Polda Banten telah memeriksa dua anggota Brimob terkait kejadian ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menduga PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten masih melanjutkan kegiatan operasional yang memperlihatkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola lingkungan. Padahal perusahaan itu saat ini masih dalam proses penegakan hukum.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

KLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) akhirnya melakukan inspeksi langsung bersama sejumlah wartawan dari berbagai media. Namun setelah penyegelan dan wawancara dengan Deputi Gakkum Rizal Irawan, wartawan yang hendak meninggalkan lokasi malah diserang oleh petugas keamanan perusahaan dan organisasi masyarakat (ormas) setempat.

Akibatnya, satu orang wartawan menjadi korban pemukulan bersama dengan seorang tim Humas KLH. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sudah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara.

Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati mengecam tindakan tersebut. ”Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan maupun aparat. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati, dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Vivien seperti dilansir Antara, Kamis (21/08).

KLH menyatakan bahwa peristiwa penyerangan itu bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap keamanan individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, serta menandai sikap yang bertentangan dengan kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis.

”Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan tegas, serta memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang menjadi korban dalam insiden ini,” katanya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers juga mengecam tindakan kekerasan ini. Berdasarkan keterangan dari Korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

”Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat

melanggar aturan pengelolaan limbah B3,” demikian AJI dalam keterangan persnya.

Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang menjadi salah satu korban, menuturkan bahwa para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk kemudian diizinkan masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.

“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” ujar Rasyid.

Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer.

Selain jurnalis, Deputi Gakkum KLHK juga turut menjadi korban penganiayaan. AJI Jakarta Biro Banten dan LBH mendesak Polda Banten segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka juga mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sehingga segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers juga mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

”Kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tegasnya.

Terkait dengan peristiwa tersebut, Polda Banten memeriksa dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap wartawan di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kedua anggota yang diperiksa berinisial TG dan TR. ”Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujarnya di Kota Serang, Jumat (22/8).

Ia menegaskan, Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk kepada anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran. ”Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” kata Didik.

Sementara, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan insiden itu terjadi ketika tim KLHK datang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

”Kementerian LH akan melakukan tindakan hukum. Pada 25 Februari, mereka sudah datang ke sini memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat tim kembali untuk melakukan penutupan paksa, terjadi penolakan yang berujung pada kekerasan. ”Ada empat orang humas dari LH dan satu rekan media yang diduga dikeroyok oleh petugas keamanan dan beberapa karyawan,” jelasnya.

Menurut Condro, motif sementara pengeroyokan adalah karena para pelaku menghalangi tim KLHK untuk masuk ke dalam area perusahaan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk dari oknum organisasi masyarakat (ormas) dan akan segera melakukan penangkapan.

#hukumonline.com

Red.

Example 120x600