Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganArtikel Hukum

Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana yang Pelakunya Tidak Dapat Dipidana

×

Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana yang Pelakunya Tidak Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini
Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana yang Pelakunya Tidak Dapat Dipidana
Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana yang Pelakunya Tidak Dapat Dipidana

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Sebuah Pemikiran dalam Perspektif Progresivitas Hukum
Dr. Bony Daniel, S.H., M.H.

 

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Abstrak

Masalah hukum terkait hak korban untuk memperoleh restitusi atau kompensasi ketika pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan bagi korban. Tulisan ini mengkaji perbedaan antara restitusi, yang diberikan langsung oleh pelaku kepada korban, dan kompensasi, yang diberikan oleh negara melalui lembaga seperti LPSK, dalam konteks hukum Indonesia.

Meskipun pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, hak korban untuk mendapatkan pemulihan tetap menjadi prioritas. Hal ini dapat dicapai melalui interpretasi hukum yang diperluas dengan mengacu pada teori access to justice. Teknik interpretasi tersebut memungkinkan penerapan prinsip keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban, meskipun aturan eksplisit belum sepenuhnya tersedia.


Pendahuluan

Dalam sistem hukum pidana, penegakan hukum umumnya diarahkan pada penghukuman pelaku. Namun, pendekatan progresif menekankan bahwa hak-hak korban juga harus dilindungi. Pemulihan kerugian korban, baik material maupun immaterial, merupakan bagian penting dari tercapainya keadilan yang seimbang.

Masalah timbul ketika pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah korban tetap berhak atas restitusi atau kompensasi? Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu dikaji lebih dalam konsep restitusi dan kompensasi dalam hukum Indonesia, termasuk melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2022, KUHAP, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.


Perbedaan Restitusi dan Kompensasi

  1. Restitusi
    • Bentuk pemulihan langsung dari pelaku kepada korban.
    • Bertujuan mengembalikan korban pada posisi semula sebelum tindak pidana.
    • Syarat: pelaku diketahui dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  2. Kompensasi
    • Bantuan yang diberikan oleh negara melalui LPSK.
    • Diberikan jika pelaku tidak diketahui, meninggal dunia, atau tidak mampu secara finansial.
    • Wujud tanggung jawab negara dalam mengurangi penderitaan korban.

Perbedaan utama: restitusi bersumber dari pelaku, sedangkan kompensasi bersumber dari negara. Keduanya menunjukkan komitmen hukum untuk melindungi korban tindak pidana.


Landasan Hukum

  • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981):
    • Pasal 1 angka 22: ganti kerugian bagi orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah.
    • Pasal 98–99: gugatan ganti kerugian diajukan korban tindak pidana dalam perkara pidana yang sedang diperiksa.
  • PERMA No. 1 Tahun 2022:
    • Memberikan pedoman tata cara permohonan dan pemberian restitusi/kompensasi.
    • Namun belum mengatur secara jelas mengenai hak korban bila pelaku tidak dapat dipidana.

Kondisi Pelaku Tidak Dapat Dipidana (KUHP Pasal 44–51)

  1. Gangguan jiwa/kelemahan akal (Pasal 44).
  2. Daya paksa (overmacht) (Pasal 48).
  3. Pembelaan terpaksa (noodweer) (Pasal 49 ayat 1).
  4. Pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) (Pasal 49 ayat 2).
  5. Pelaksanaan perintah jabatan (Pasal 51).

Kondisi-kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun perbuatan pidana terjadi, pelaku tidak dapat dijatuhi pidana.


Urgensi Interpretasi Hukum yang Diperluas

Karena aturan positif belum mengatur secara lengkap, diperlukan teknik interpretasi hukum yang diperluas untuk:

  • Mengatasi kekosongan hukum.
  • Memastikan hak korban tetap terlindungi.
  • Memberikan ruang bagi hakim untuk menafsirkan hukum berdasarkan tujuan (ratio legis) dan prinsip keadilan.

Metode ini dapat menggunakan analogi hukum, interpretasi teleologis, serta prinsip negara bertanggung jawab terhadap perlindungan korban.


Teori Access to Justice

Teori ini menekankan bahwa setiap individu berhak memperoleh akses setara terhadap keadilan. Prinsipnya:

  • Sistem hukum harus inklusif dan mudah diakses.
  • Korban berhak atas perlindungan, bantuan hukum, dan pemulihan.
  • Negara wajib menghilangkan hambatan (biaya, prosedur rumit, kekosongan hukum).

Dalam konteks restitusi dan kompensasi, teori ini memastikan bahwa hak korban tidak boleh diabaikan hanya karena pelaku tidak dapat dipidana.


Pendekatan Alternatif

  1. Prinsip Keadilan Restoratif – fokus pada pemulihan korban, bukan hanya penghukuman pelaku.
  2. Kesetaraan Perlindungan bagi Korban – korban tetap dilindungi meskipun pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
  3. Interpretasi Teleologis – menekankan tujuan aturan hukum untuk melindungi korban.
  4. Asas Negara Bertanggung Jawab – negara wajib menjamin pemulihan korban melalui kompensasi.

Kesimpulan

Hak korban untuk memperoleh restitusi atau kompensasi harus tetap dijamin, meskipun pelaku tidak dapat dipidana. Melalui interpretasi hukum yang diperluas dan penerapan teori access to justice, sistem hukum Indonesia dapat menghadirkan keadilan substantif yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban.

Negara, melalui lembaga seperti LPSK dan instrumen hukum lainnya, wajib memastikan korban tidak kehilangan haknya hanya karena keterbatasan hukum formal. Dengan demikian, restitusi dan kompensasi menjadi wujud nyata perlindungan hukum progresif bagi korban tindak pidana.

Sumber: Pengadilan Negeri Serang

Example 120x600