JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Aksi seorang perempuan yang melabrak pelaku open BO (booking online) di sebuah hotel melati kawasan Jakarta Pusat mendadak viral di media sosial. Pasalnya, pelaku diduga menggunakan foto dirinya tanpa izin untuk dijadikan profil di aplikasi kencan.
Perempuan yang diketahui pemilik akun Instagram @neneng2113 itu merekam langsung penggerebekan dan mengunggahnya hingga menuai ribuan komentar dari warganet.
Dalam video yang beredar, korban terlihat menghadang pelaku di lokasi, bahkan sempat bersitegang karena pihak pelaku disebut tidak kooperatif.
“Sebetulnya kalau malam itu admin/joki datang menemui saya, memperlihatkan akun tersebut lalu menghapus foto di hadapan saya, saya nggak bakal up video ini. Terima kasih dan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” tulis korban melalui unggahan media sosialnya.
Setelah penggerebekan, korban membawa pelaku ke kantor polisi terdekat. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Pihak keluarga pelaku hanya membuat surat pernyataan dan memberikan uang damai sebesar Rp200 ribu.
“Soal uang itu hanya Rp200 ribu, dari keluarga pelaku. Tapi mereka tidak mau membuat video klarifikasi, bahkan minta maaf secara terbuka pun enggan,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Korban menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pencurian foto, melainkan bentuk perjuangannya menjaga harga diri.
“Bagi orang lain mungkin cuma foto. Tapi untuk terlihat cantik di foto itu butuh perjuangan luar biasa, butuh dana, butuh kepercayaan diri. Aku hidup sendiri tanpa orang tua, bahkan untuk makan pun aku bersyukur,” tegasnya.
Meski sempat ramai di media sosial, pihak kepolisian membantah adanya laporan resmi terkait kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Martua Malau, memastikan hingga kini tidak ada laporan yang masuk.
“Tidak ada LP (laporan polisi) yang masuk terhadap kasus tersebut ya. Nggak ada yang datang ke sini,” kata Kompol Martua saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Catatan Redaksi
Fenomena pencurian identitas digital atau penggunaan foto tanpa izin di aplikasi kencan kini semakin sering terjadi. Kasus ini kembali menegaskan lemahnya perlindungan hukum di ranah digital, di mana korban sering kali berhenti di jalur damai tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.
Menurut Faisal Nikmatullah, S.H., salah satu penasehat hukum Jurnal KUHP, perbuatan menggunakan foto orang lain untuk tujuan komersial atau prostitusi online berpotensi melanggar sejumlah aturan.
“Jika dikaji, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data elektronik, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika menimbulkan pencemaran nama baik. Selain itu, ada aspek pidana umum berupa penipuan karena menggunakan identitas palsu untuk keuntungan pribadi,” terang Faisal.
Ia menambahkan, penyelesaian damai memang sah secara perdata, tetapi tidak menghapus potensi pidana.
“Dalam hukum pidana, apalagi yang menyangkut kesusilaan dan prostitusi online, negara tidak bisa serta-merta absen hanya karena ada uang damai. Aparat tetap bisa melakukan penyelidikan jika ada bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Red.





















