Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Laporan Warga

Ketua Kordiv investigasi wilter Hasim menyoroti, pemutusan sepihak jaringan PDAM Tanpa surat peringatan 

×

Ketua Kordiv investigasi wilter Hasim menyoroti, pemutusan sepihak jaringan PDAM Tanpa surat peringatan 

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Salah satu warga kampung bangraum desa jatimulya Kecamatan rangkas bitung, Kabupaten lebak, mengaku kecewa atas tindakan pemutusan jaringan air yang dilakukan secara sepihak oleh PDAM tanpa adanya pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya.Rabu (6/8/2025

“Jaringan pipa diputus begitu saja tanpa adanya surat peringatan atau teguran kepada pelanggan. Memang keluarga kami memiliki tunggakan, karena kondisi ekonomi sedang sulit belakangan ini.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ia menilai tindakan PDAM tersebut tidak manusiawi dan terkesan sewenang-wenang

meski petugas berseragam dan memiliki wewenang, mereka seharusnya tidak bisa bertindak semena-mena. Harusnya ada upaya memberikan pemahaman kepada warga yang belum sepenuhnya mengerti prosedur,” lanjutnya.

Kejadian ini turut mendapat perhatian dari ketua Korwil dan kordiv investigasi wilter Banten (GMBI) Hasim. Ia menilai pemutusan sepihak oleh PDAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika tidak didasari oleh prosedur dan regulasi yang jelas.

“Kami sudah melakukan audensi kepada pihak PDAM tetapi hasil tersebut tidak memuaskan”ucapnya

“Pemutusan sepihak oleh PDAM bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak maupun pelanggaran terhadap hak konsumen. Tindakan ini harus ditinjau dari berbagai aspek hukum, antara lain:

1.Perjanjian kerja sama atau perjanjian langganan,

2.Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999),

3.Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Direksi PDAM,

4.Putusan pengadilan atau yurisprudensi yang relevan.

Jika pemutusan dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan kami masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak terkait

 

Reporter : Tim

Editor : redaksi biro kabupaten lebak

Example 120x600