Lebak, JURNALKUHP.COM – Salah satu warga kampung bangraum desa jatimulya Kecamatan rangkas bitung, Kabupaten lebak, mengaku kecewa atas tindakan pemutusan jaringan air yang dilakukan secara sepihak oleh PDAM tanpa adanya pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya.Rabu (6/8/2025
“Jaringan pipa diputus begitu saja tanpa adanya surat peringatan atau teguran kepada pelanggan. Memang keluarga kami memiliki tunggakan, karena kondisi ekonomi sedang sulit belakangan ini.
Ia menilai tindakan PDAM tersebut tidak manusiawi dan terkesan sewenang-wenang
meski petugas berseragam dan memiliki wewenang, mereka seharusnya tidak bisa bertindak semena-mena. Harusnya ada upaya memberikan pemahaman kepada warga yang belum sepenuhnya mengerti prosedur,” lanjutnya.
Kejadian ini turut mendapat perhatian dari ketua Korwil dan kordiv investigasi wilter Banten (GMBI) Hasim. Ia menilai pemutusan sepihak oleh PDAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika tidak didasari oleh prosedur dan regulasi yang jelas.
“Kami sudah melakukan audensi kepada pihak PDAM tetapi hasil tersebut tidak memuaskan”ucapnya
“Pemutusan sepihak oleh PDAM bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak maupun pelanggaran terhadap hak konsumen. Tindakan ini harus ditinjau dari berbagai aspek hukum, antara lain:
1.Perjanjian kerja sama atau perjanjian langganan,
2.Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999),
3.Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Direksi PDAM,
4.Putusan pengadilan atau yurisprudensi yang relevan.
Jika pemutusan dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan kami masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak terkait
Reporter : Tim
Editor : redaksi biro kabupaten lebak





















