PALEMBANG, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai kurang lebih Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Vanny menjelaskan, pada Kamis, 7 Mei 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya.
WS diketahui merupakan Direktur PT. BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT. SAL periode 2011 hingga sekarang.
“Penitipan uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.428.609.427.064,15,” ujar Vanny dalam keterangannya.
Menurutnya, hingga saat ini Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total mencapai Rp1.208.832.842.250.
Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15.
Vanny mengatakan, terdakwa WS telah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pelunasan dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan.
“Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi langkah besar yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam upaya penyelamatan keuangan negara pada perkara dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,4 triliun.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan penetapan tersangka dan pemidanaannya, tetapi juga tidak kalah penting dilakukan penyelamatan keuangan negara,” ungkap Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan proses penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, namun juga mampu memulihkan kerugian negara secara maksimal. (Zain/red).























