CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terus menunjukkan kinerja optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terbaru, Kejari Cilegon menerima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten dalam kasus suap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di TPSA Bagendung tahun 2023. (07/03/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis LH) Kota Cilegon berinisial GG, yang diduga menerima suap senilai Rp373.380.000 dari pihak swasta berinisial MF. Suap ini diberikan agar proyek tersebut dapat dimenangkan oleh pihak tertentu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., dalam wawancara dengan media Jurnal KUHP menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kejari Cilegon menerima penyerahan tahap dua pada 25 Februari 2025 dari penyidik Polda Banten. Kami langsung menahan tersangka GG di Lapas Cilegon dan saat ini tim sedang menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Nasruddin.
Saat ditanya mengenai penggunaan uang suap, Nasruddin menjelaskan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka GG.
“Suap ini diberikan untuk mengkondisikan proyek agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Dana yang diterima GG digunakan untuk kepentingan pribadinya,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan dibuka secara terang benderang dalam persidangan mendatang.
“Motif dan seluruh detail kasus ini akan kami ungkap dalam sidang pembacaan dakwaan nanti,” tambahnya.
Terkait potensi kerugian negara akibat pelaksanaan proyek tersebut, Nasruddin menyatakan bahwa saat ini fokus penyidikan masih pada dugaan suap.
“Untuk kerugian negara, kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Saat ini, fokus utama adalah dugaan suap,” pungkasnya.
Kejari Cilegon berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi JURNAL KUHP).























