Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKejari Cilegon

Kejari Cilegon Eksekusi Terpidana Korupsi Pasar Grogol: Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

×

Kejari Cilegon Eksekusi Terpidana Korupsi Pasar Grogol: Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri Cilegon kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana TB. Dikrie Maulawardhana, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Eksekusi dilakukan di kediaman terpidana yang beralamat di Komplek Metro Cilegon Blok B3 No. 7, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Putusan Mahkamah Agung tersebut mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon, membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Serang, dan menyatakan TB. Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini telah melalui proses panjang sejak dimulainya sidang pertama pada 25 September 2023. Awalnya, dalam putusan sela tanggal 23 Oktober 2023, Pengadilan Tipikor Serang menerima eksepsi terdakwa dan mengeluarkannya dari tahanan. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon tidak tinggal diam. Mereka mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten dan berhasil melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Meski sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Serang, semangat penegakan hukum dari tim Jaksa Penuntut Umum tidak surut. Upaya hukum kasasi yang diajukan akhirnya membuahkan hasil: Mahkamah Agung menyatakan TB. Dikrie Maulawardhana bersalah atas kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ibu Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., Kepada Redaksi JURNALKUHP.COM menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam memerangi korupsi, Selasa 29 April 2025.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi di balik jabatan atau pengaruh. Penegakan hukum adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Bu Kajari dengan tegas.

Ibu Diana juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan hasil kerja kolektif dari tim kejaksaan yang tidak menyerah dalam memperjuangkan keadilan.

“Ini adalah bukti bahwa kerja keras, kesabaran, dan keteguhan dalam menegakkan hukum akan membuahkan hasil. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa korupsi tidak akan pernah aman dari jerat hukum,” jelas Nasruddin.

Eksekusi ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang mencoba menyelewengkan dana publik. Kejaksaan Negeri Cilegon membuktikan bahwa hukum adalah panglima, dan keadilan akan selalu diperjuangkan, tanpa kompromi.

.Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600