Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDukcapil

Keterbatasan Tinta, Disdukcapil Cilegon Prioritaskan Perekaman KTP-el untuk Usia 17 Tahun

×

Keterbatasan Tinta, Disdukcapil Cilegon Prioritaskan Perekaman KTP-el untuk Usia 17 Tahun

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon saat ini memprioritaskan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) hanya untuk masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun. Keputusan ini diambil karena adanya keterbatasan tinta cetak yang saat ini dialami oleh instansi Disdukcapil Kota Cilegon, Selasa 29 April 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Disdukcapil Kota Cilegon, Erra Yusnita, yang menyebut kondisi ini menjadi dilema tersendiri bagi pihaknya.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Jadi sebenarnya kebijakan Disdukcapil ini dilema juga bagi kita ya, karena adanya keterbatasan tintanya ini jadi kita memprioritaskan KTP-el untuk masyarakat yang baru 17 tahun saja,” ujarnya.

Erra menjelaskan bahwa keterbatasan tinta cetak KTP-el tersebut merupakan imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan. Ia menyebut, bukan hanya Kota Cilegon yang mengalami hal serupa, namun kemungkinan besar juga terjadi di daerah lain.

“Keterbatasan reborn-nya atau tintanya terbatas karena ada kebijakan efisiensi, dan kalau untuk proses pengadaannya itu perlu beberapa sistem, dan lain-lain. Di daerah lain kurang tahu persisnya, tapi sepertinya sama karena lagi efisiensi juga,” tambahnya.

Dengan keterbatasan tinta yang ada, saat ini layanan pencetakan ulang fisik KTP-el untuk kasus kehilangan, kerusakan, atau perubahan data tidak bisa dilakukan. Namun, masyarakat tetap dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang sah.

“Karena yang tidak bisa dicetak lagi itu yang seperti KTP hilang, ada perubahan data, dan lain-lain. Kalau seperti itu kita alihkan ke IKD melalui handphone ya. IKD bisa dipakai di semua pelayanan publik,” jelas Erra.

IKD sendiri merupakan bentuk digital dari KTP yang dapat diakses melalui aplikasi resmi dan digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pelayanan kesehatan, perbankan, dan instansi pemerintahan.

Disdukcapil Kota Cilegon mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap kondisi ini. Sosialisasi mengenai pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital telah dilakukan secara luas ke berbagai sektor pelayanan publik.

“Mudah-mudahan nggak lama situasi seperti ini, supaya nanti bisa dicetak lagi KTP-nya. Masyarakat tidak perlu khawatir, KTP tidak bisa cetak ulang tapi saat ini bisa menggunakan IKD juga untuk pelayanan publik manapun,” tutupnya.

Dengan kondisi ini, Disdukcapil Kota Cilegon mendorong masyarakat untuk segera mendaftar dan memanfaatkan layanan IKD sebagai solusi praktis dan sah di tengah keterbatasan cetak fisik KTP-el.

 

.Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600