CILEGON,JURNALKUHP.COM – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Hari Adhyaksa ke-65, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan pada Selasa (22/7/2025) di aula kantor Kejari Cilegon.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
°12.480.000 batang rokok ilegal (setara 780 karton),
°Narkotika jenis obat-obatan terlarang,
°Dua buah senjata tajam,
°Sejumlah handphone.
Total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12 miliar, dengan kerugian negara terbesar berasal dari peredaran rokok ilegal yang diduga akan disalurkan dari Jawa ke wilayah Sumatra.
Acara ini dihadiri oleh:
°Walikota Cilegon Robinsar,
°Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana,
°Kepala Bea Cukai,
°Unsur Forkopimda,
°Perwakilan mahasiswa/i dan pelajar SMPN 02 Kota Cilegon,
°Serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Cilegon, Diana, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan peredaran rokok ilegal. Barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah ditangani sejak Januari 2025.
Kepala Bea Cukai menambahkan bahwa sinergi antara lembaganya dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Walikota Cilegon, Robinsar, mengapresiasi kegiatan ini dan mendukung program Kejari yang disebut “Selalu Musnahkan Barang Bukti” (SMART). Ia menegaskan komitmen Forkopimda untuk memperkuat kerja sama dengan perangkat daerah guna meminimalisasi tindak kriminalitas, terutama pengedaran narkoba dan rokok ilegal.
REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnal kuhp kota cilegon

























