Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Tipikor Suap / Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

×

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Tipikor Suap / Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

Jakarta, Jurnalkuhp.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Para saksi yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah:

– LHP sebagai suami dari Tersangka LR

– HSH sebagai anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur

– ADP sebagai Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur

– AS sebagai supir Tersangka LR dan supir keluarga dari Tersangka LR

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa LR sebagai saksi di kantor pusat Kejaksaan Agung untuk sejumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu ED, HH, M, ZR, dan MW.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur, guna memproses hukum para tersangka tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Report: sudirlam

 

Example 120x600