JAKARTA | Jurnalkhup.com — Penanganan kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai memasuki tahap krusial setelah Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menetapkan IM, Direktur Utama PT BRN sekaligus penanggung jawab operasional perusahaan, sebagai tersangka utama. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025, dan kini seluruh berkas serta barang bukti dinyatakan siap dilimpahkan ke proses peradilan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar. Tim gabungan mengamankan 17 unit alat berat, 9 unit logging truck, serta total 2.287 batang kayu, terdiri dari 90 batang dengan volume 453,62 m³. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal tugboat TB Jenebora dan satu unit kapal tongkang TK Kencana Sanjaya yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat volume 5.342,45 m³.
“Ini adalah salah satu penindakan terbesar tahun ini, sebagai bukti bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi perusakan hutan,” tegas Puspenkum Kejaksaan RI.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam operasi penertiban oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). IM diduga kuat melakukan pemanfaatan hasil hutan tanpa hak atas tanah (PHAT) serta melakukan kegiatan di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti tetap dijaga di lokasi penindakan.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp1.443.468.404. Nilai kerugian juga mencakup dampak ekologis berupa ancaman banjir, kekeringan, dan tanah longsor akibat masifnya penebangan hutan tanpa izin.
Operasi penindakan Satgas PKH dilakukan berdasarkan data pendukung Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta hasil investigasi dan laporan masyarakat Mentawai yang selama ini resah dengan aktivitas ilegal PT BRN.
Kegiatan penindakan turut dihadiri pejabat tinggi, di antaranya Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu bersama jajaran terkait.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Kejaksaan RI























