Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Kasus Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Mendapatkan Sorotan Tajam Dari,Konsorsium Lembaga Lebak & LBH ARB Desak Penegakan Hukum 

×

Kasus Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Mendapatkan Sorotan Tajam Dari,Konsorsium Lembaga Lebak & LBH ARB Desak Penegakan Hukum 

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 47;

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM — Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah marak aduan masyarakat serta meningkatnya kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin dari ceceran tanah.Rabu(27/8/2025

Kasus ini kini menjadi perhatian publik secara luas karena sudah di Beberpa media online maupun media nasional TV One dan Metro TV, yang menayangkan langsung kondisi lapangan serta keresahan warga sekitar.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Penegakan Hukum Harus Konsisten

Konsorsium Lembaga Lebak bersama LBH ARB DPC Lebak menyampaikan apresiasi atas langkah Satpol PP. Namun, keduanya menegaskan bahwa penutupan saja tidak cukup.

> “Kami mengapresiasi langkah Satpol PP menutup galian ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti di sini. Pemilik tambang harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegas Andi, Ketua LBH ARB DPC Lebak, mewakili konsorsium.ucapnya

Dasar Hukum yang Relevan

Konsorsium menilai aktivitas galian C ilegal di Sukamanah jelas melanggar ketentuan hukum pidana:

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 360 KUHP

Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Sudah Banyak Korban

Menurut konsorsium, galian ilegal ini telah berulang kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Banyak pengendara motor terjatuh karena jalan licin, bahkan beberapa korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

> “Selama ini banyak korban kecelakaan yang dirugikan, bahkan ada yang langsung dibawa ke rumah sakit. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai pasal yang berlaku,” ujar Andi.

Ultimatum Konsorsium & LBH ARB

Konsorsium Lembaga Lebak bersama LBH ARB menegaskan bahwa masyarakat bersama lembaga akan menggelar aksi protes terbuka bila aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah tidak serius menindaklanjuti kasus ini.

> “Kasus ini sudah masuk sorotan TV nasional. Publik menunggu keseriusan aparat. Jangan sampai penegakan hukum setengah hati. Kami mendesak aparat menindak tegas sesuai UU Minerba dan KUHP,” tutup Andi.

 

Reporter :surna/azis

Editor :Redaksi biro kb Lebak

 

Example 120x600