Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Satpol PP

Kabel WiFi Semrawut dan Miring di Tanjakan Tajur Kecamatan Cikulur Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan

×

Kabel WiFi Semrawut dan Miring di Tanjakan Tajur Kecamatan Cikulur Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Kondisi kabel jaringan WiFi/internet yang carut marut, tidak beraturan, dan menggantung miring di area jalan umum ditemukan di Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Keberadaan kabel tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang melintas di jalur menanjak tersebut.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Lokasi Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur dikenal sebagai akses jalan dengan kontur menanjak dan jarak pandang terbatas, sehingga keberadaan kabel jaringan yang menjuntai rendah dan condong ke badan jalan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Ancaman Nyata bagi Pengguna Jalan

Berdasarkan pantauan warga, kabel WiFi di Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur: Menjuntai rendah dan tidak ditata sesuai standar,berpotensi tersangkut kendaraan, terutama sepeda motor

Membahayakan pejalan kaki dan anak-anaka,sangat berisiko saat malam hari dan kondisi hujan,Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan estetika, melainkan ancaman keselamatan publik.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa:

Jalan harus digunakan secara aman dan tidak membahayakan,setiap benda atau instalasi yang mengganggu fungsi jalan wajib ditertibkan,Pemanfaatan ruang jalan tanpa pengamanan dan izin dilarang

Kabel WiFi yang menggantung miring di ruas jalan tanjakan dapat dikategorikan sebagai gangguan fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas.

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) ditegaskan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Pembiaran kabel WiFi berbahaya di Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga atas rasa aman di ruang publik.

Pemasangan kabel jaringan di ruang publik wajib memenuhi standar keselamatan dan perizinan.Namun kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan serius:

Apakah kabel WiFi di Tanjakan Tajur Kecamatan Cikulur memiliki izin resmi?

Di mana fungsi pengawasan Pemerintah Daerah?

Mengapa provider internet terkesan abai terhadap keselamatan pengguna jalan?

Pembiaran kondisi ini dinilai sebagai kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.Masyarakat meminta agar,pemerintah Kabupaten Lebak segera turun ke lokasi.

Dinas Kominfo menertibkan dan mendata provider,Dinas PUPR mengamankan ruang jalan,Satpol PP menegakkan aturan daerah Kepolisian (Satlantas) menilai dan mencegah potensi kecelakaan

Provider internet segera menata ulang kabel sesuai standar keselamatan,penindakan dinilai mendesak, mengingat lokasi berada di jalur tanjakan rawan kecelakaan.

Digitalisasi tidak boleh berjalan semrawut dan membahayakan.internet boleh cepat, tetapi keselamatan warga jauh lebih utama.

Jika kabel WiFi di Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, melainkan nyawa pengguna jalan.

 

 

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600