Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaLaporan KhususLaporan Pidana

JPKP Laporkan Dugaan Kongkalikong Proyek Drainase di Dinas Perkim Cilegon, Advokat Mulyadi: Ada Indikasi Kontrak Bodong dan Permainan Data

×

JPKP Laporkan Dugaan Kongkalikong Proyek Drainase di Dinas Perkim Cilegon, Advokat Mulyadi: Ada Indikasi Kontrak Bodong dan Permainan Data

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Lembaga Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri dugaan kongkalikong dalam pelaksanaan proyek drainase yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon.

Dugaan itu disampaikan oleh Advokat Mochamad Mulyadi, S.H. yang akrab disapa Kimung, selaku Penasehat Hukum JPKP DPD Kota Cilegon, dalam laporan resmi bernomor 002/LJ/JPKP/X/2025 kepada Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam laporan tersebut, JPKP menguraikan adanya indikasi kerjasama terselubung (kongkalikong) antara oknum pejabat pembuat komitmen di Dinas Perkim dengan pihak penyedia jasa, yakni CV. Hanin Cahaya Putri, terkait kegiatan Pembangunan Drainase Lingkungan di Link. Penasapan RW 3 Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2025 dengan nilai proyek Rp132 juta.

Menurut Kimung, hasil penelusuran JPKP menemukan kejanggalan serius pada data tahapan proyek.
Meski dokumen kontrak dan tahapan pelaksanaan sudah tercatat dalam sistem LPSE, di lapangan tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas pekerjaan fisik.
Fakta ini memunculkan dugaan bahwa proses administrasi proyek hanya sebatas formalitas untuk meloloskan pencairan anggaran.

“ Kami menduga ada pola permainan antara pihak penyedia dan pejabat pembuat komitmen untuk meloloskan proyek yang belum jelas pelaksanaannya. Istilahnya, ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kongkalikong yang mengarah pada kontrak bodong,” ujar Kimung, Selasa (7/10/2025).

Kimung menjelaskan, dugaan kongkalikong ini semakin kuat karena beberapa tahapan dalam dokumen tender seperti evaluasi, klarifikasi teknis, hingga penandatanganan kontrak, mengalami perubahan waktu secara berulang tanpa keterangan yang jelas.
Dugaan adanya rekayasa administrasi dan kesepakatan gelap pun mencuat dari pola yang sama di beberapa proyek serupa, seperti pada paket Pembangunan Drainase di Link. Cobong Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan serta Pemasangan Paving Jalan di Link. Rawa Gondang Kelurahan Citangkil.

“ Pola pergeseran waktu dan data yang tidak sinkron ini bisa saja menjadi celah untuk mengatur pemenang proyek tertentu. Bila benar, maka ini sudah masuk kategori praktik kongkalikong, sebagaimana yang kami maksud dalam laporan,” tegas Kimung.

Advokat Kimung mendesak Polres Cilegon segera menindaklanjapaun laporan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa yang tercantum dalam kontrak.
JPKP menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar bentuk kritik, melainkan tanggung jawab moral dalam pengawasan publik terhadap APBD Kota Cilegon.

“ Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Bila aparat diam, berarti kita membiarkan uang rakyat dikelola tanpa pengawasan. Apalagi kalau benar ada permainan, ini harus diusut tuntas karena menyangkut kredibilitas pemerintah daerah,” lanjutnya.

Dalam surat resmi JPKP, turut disampaikan dasar hukum pelaporan mengacu pada Pasal 263 dan 294 KUHP tentang pemalsaman dan penyalahgunaan jabatan, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
JPKP juga menegaskan akan menyerahkan data tambahan, termasuk salinan dokumen kontrak dan hasil monitoring lapangan, sebagai bukti pendukung.

 

Dalam pernyataannya, Kimung menegaskan bahwa JPKP tidak sedang “menyerang” siapapun, namun menuntut transparansi dan tanggung jawab publik.
Menurutnya, jika dugaan kongkalikong ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem pengadaan dan kepercahaan masyarakat terhadap pemerintah.

“ Kami bukan anti pembangunan. Tapi kalau pembangunan hanya jadi alasan untuk mencairkan dana, itu namanya menipu publik. Kita butuh bukti kerja nyata, bukan drama administrasi,” pungkasnya.

 

Hinggа berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kota Cilegon belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kongkalikong dan laporan JPKP ini.
Redaksi JURNALKUHP.COM masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 4 tentang kewajinan verifikasi dan prinsip keberimbangan.

(Tim Redaksi Jurnal KUHP)

Example 120x600