SERANG, JURNALKUHP.COM – Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2025 untuk kegiatan revitalisasi satuan pendidikan atau pembangunan rehabilitasi SMP Negeri 1 Binuang dengan memakan anggaran Rp. 909.000.00 diduga ada campur tangan Dindikbud Kabupaten Serang.
Informasi tentang dugaan campur tangan atau penyalahgunaan wewenang Dindikbud pada kegiatan revitalisasi satuan pendidikan SMPN 1 Binuang berkaitan soal pekerjaan dan pengadaan baja ringan.
Dugaan tersebut mencuat hasil komunikasi salah satu warga Binuang, Yusuf dengan Sukardiyana, Kepala Sekolah SMPN 1 Binuang dengan maksud menawarkan diri untuk mempekerjakan serta melakukan pengadaan baja ringan namun di tolak dengan halus oleh Sukardiyana.
“Kenapa tidak dari dulu, sekarang untuk pekerjaan baja ringan sudah ada,” ujar Yusuf menirukan jawaban dari Sukardiyana. Selasa, (7/10/2025).
Namun ketika Yusuf kembali bertanya siapa yang mengerjakan baja ringan, dari perusahaan apa, Sukardiyana terdiam.
“iya ketika saya tanya kembali siapa yang mengerjakan dan dari perusahaan apa Pak Kepsek Sukardiyana terdiam seraya enggan menjawab pertanyaan yang saya lontarkan,” sambung Yusuf.
Pada pekerjaan revitalisasi fungsi kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kegiatan dan tugas Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) melaksanakan pekerjaan.
Dengan ketentuan pencairan dana awal 70 persen kemudian setelah progres 50 persen fisik pekerjaan, bendahara P2SP dapat mengajukan pencairan kembali, yang sepenuhnya dana kegiatan di terima bendahara ke rekening bendahara P2SP dan tugas Kepala Sekolah menerima laporan setiap kali pengeluaran.
Terpisah, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi dengan Ulummudi, selaku ketua P2SP menagatakan, Bahwa untuk segala sesuatunya kepala sekolah yang memiliki andil penuh.
“Kami P2SP di berikan tugas hanya mengawasi selebihnya kewenangan kepala sekolah,” ungkapnya.
Masih kata Ulummudin, Mengenai pekerjaan dan pengadaan baja ringan pun kepala sekolah yang menentukan.
“Kepala sekolah yang menentukan, tapi sepengetahuan dari pihak sekolah untuk pekerjaan dan pengadaan baja ringannya dari Dinas Pendidikan,” jelasnya
Reporter : tim
Editor : Redaksi biro serang























