Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Kriminal

Diduga Oknum Kades Dan Perangkat Desa Sindangratu Sita HP Wartawan Saat Menjalankan Tugas

×

Diduga Oknum Kades Dan Perangkat Desa Sindangratu Sita HP Wartawan Saat Menjalankan Tugas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Senin, (6/10/2025). Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin), Juga diduga Telah melecehkan Profesi Wartawan Juga telah mengusir Wartawan Inisial B Dari kantor desa, Padahal Bukan Semata-mata Awak media datang ke kantor desa tersebut, Kalau tidak ada keperluan atau Ingin Menjalankan Tugasnya Meliput atau merekam Keadaan didalam kantor desa. Namun (B) selaku Wartawan Malah diusir oleh kades. Ada apa sebenarnya didalam kantor desa? Sindangratu kecamatan panggarangan kabupaten Lebak Banten tersebut.

Bahkan Hp Wartawan justic-epost.com Inisial (B) Tersebut disita oleh perangkat desa bernama (Didin) Dan itu diperintah dari kades pada tgl 25-08-2025

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“menurut keterangan Dari (B) Selaku awak media iya menerangkan, ” Ya pak sebelum saya masuk hp itu di sita duluan sama perangkat desa bernama (Didin) katanya di perintah kades, Saya gak bisa rekam pak soalnya waktu saya diusir itu hp(alat komunikasi) saya disita di dalam, Ya saya diusir oleh kadesnya,” Pungkasnya.

Kurangnya Transparansi Terhadap publik sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan Bagi awak media, dan juga warga, Dalam kejadian tersebut, Beberapa Rekan media merasa sangat Kecewa dengan adanya sikap arogansi dari kepala desa, Jika Tidak ada Kesalahan kenapa harus takut diliput oleh wartawan? Tanya Warga.

Jelas perlakuan (Mpud Saepudin), kepada wartawan ini sudah Melanggar undang-undang pers Dan harus segera ditindak secara hukum yang berlaku, Karena dianggap sudah Menghalang-halangi Tupoksi Media, untuk melaksanakan tugas jurnalistik nya.

Undang-undang yang berlaku: undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers, khusunya pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang penghalang kerja jurnalistik.

Sangsi pidan: bagi yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.500.000.000,

Contoh penghalangan: mengusir mengusir Wartawan dari lokasi peliputan, mengancam atau mengintimidasi untuk tidak mempublikasikan berita tertentu.

 

Sampainya Berita ini di terbitkan kami masih berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait juga kades dan perangkat desa, untuk dimintai hak jawabnya

 

 

Reporter : tim

Editor : Hendri Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600