JAKARTA, JURNAL KUHP– Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani menerima penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka dalam ajang Koperasi Awards 2026 yang digelar Kementerian Koperasi pada Kamis (20/8/2026) di St. Regis, Jakarta.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan strategis Jamintel dalam mendorong pengembangan serta penguatan koperasi sebagai bagian dari gerakan ekonomi kerakyatan, khususnya melalui implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Koperasi Awards 2026 diinisiasi Kementerian Koperasi sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah pusat dan daerah, tokoh gerakan koperasi, serta tokoh masyarakat yang dinilai memberikan kontribusi, pengabdian, dan peran aktif dalam pembinaan, pengembangan, serta penguatan koperasi di Indonesia.
Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka kepada Jamintel diberikan atas peran dan sinergitas dalam mendukung implementasi program KDMP. Penghargaan tersebut sekaligus mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Atas penghargaan tersebut, Prof. Reda Manthovani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Koperasi.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam mengawal program Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya mendukung pemikiran Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
“Melalui program Jaksa Garda Desa atau ‘Jaga Desa’ yang turut mengawal Kementerian Koperasi mengenai tata kelola keuangan desa, kemudian sejalan dengan inisiasi Presiden Prabowo dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Jamintel Reda Manthovani.
Menurutnya, penguatan koperasi di tingkat desa membutuhkan tata kelola yang baik sekaligus pengawasan yang konstruktif. Karena itu, peran aparat penegak hukum tidak hanya ditempatkan dalam konteks penindakan, tetapi juga dapat hadir melalui pendampingan dan pengawalan agar program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Untuk mendukung terwujudnya Asta Cita ke-6, Jamintel mendorong jajaran Kejaksaan di daerah agar turut mengawal dan mengoptimalkan tata kelola koperasi. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Salah satu bentuk kolaborasi yang didorong adalah sinergi koperasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing serta pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pengembangan usaha lokal.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan rantai ekonomi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa, mulai dari produksi, distribusi hingga pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal.
Jamintel berharap konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih dapat terus diperkuat dengan membangun ekosistem ekonomi yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang baik serta kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, koperasi, dunia usaha, dan masyarakat, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi instrumen ekonomi desa, tetapi juga mampu membuka peluang usaha, memperluas akses ekonomi, dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka yang diterima Jamintel pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam memastikan program koperasi dapat tumbuh secara sehat sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat di tingkat desa.
(Zn/red.)







































