Lebak, JURNALKUHP.COM — Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh oknum matel (mata elang) di wilayah Kecamatan Warunggunung, tepatnya di pasar Sampay. Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.15/Januari 2026
Aipda Erik anggota Polsek Warunggunung menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, pihaknya langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.
“Begitu menerima aduan, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, mengamankan situasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang meresahkan atau melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam penanganan awal tersebut, petugas mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dan mendapatkan keterangan para terduga setelah mendapatkan motor korban langsung bergegas membawa motor korban ke arah Rangkasbitung.
Kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi dengan cara intimidatif atau kekerasan. Setiap bentuk penagihan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya. Dengan respons cepat ini, diharapkan masyarakat merasa terlindungi dan kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat.” Tegasnya.
Editor : Redaksi biro kb Lebak























