Lebak, JURNALKUHP.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikulur bersama unsur keluarga korban berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebak.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban berinisial A.GPR. Laporan kehilangan itu disampaikan kepada pihak kepolisian setelah kendaraan diketahui tidak berada di lokasi semula, yakni di halaman rumah korban yang berlokasi di Kampung Pasir Akhmad, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikulur segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara sistematis, meliputi pengumpulan keterangan di lapangan, olah informasi, serta pemetaan terhadap titik-titik yang diduga berkaitan dengan keberadaan pelaku. Polisi juga mengoptimalkan informasi dari masyarakat yang mengarah pada adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian melakukan kegiatan pengintaian terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku. Pada Senin (8/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, aparat kepolisian melaksanakan tindakan penyergapan di sekitar kawasan Jalan Kampung Cilulumpang.
Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan. Keduanya masing-masing berinisial PHR (24) dan SP (20), yang selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek Cikulur guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pengamanan di lapangan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, serta dua unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku. Kendaraan tersebut sebelumnya ditemukan di area perkebunan karet di wilayah Desa Muaradua.
Kanit Reskrim Polsek Cikulur, Haqi Ahmad, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua terduga pelaku saat ini masih berjalan dan dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Cikulur. Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, khususnya saat diparkir di area terbuka, guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
(Hendri





















