CILEGON, JURNALKUHP.COM – berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Cilegon menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama dan Diskusi Dana Hibah yang bertempat di Saung Mbak Lala Jungle, Kota Cilegon.

Acara ini digagas oleh Forum Komunikasi Ormas Terdaftar (FORKOMASTER) Kota Cilegon, dengan tujuan membahas perubahan mekanisme dana hibah yang selama ini diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. (07/03/2025).

Dalam diskusi tersebut, Ketua LKPK sekaligus Ketua FORKOMASTER, Bapak Maman Hilman, menyampaikan bahwa selama ini banyak Ormas merasa dana hibah yang diberikan Pemkot tidak merata dan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu yang dekat dengan pemerintah. Oleh karena itu, muncul usulan agar skema dana hibah diubah menjadi dana pembinaan, yang lebih adil dan bisa diakses oleh semua Ormas yang terdaftar di Pemkot.

Bapak Hilman menegaskan bahwa usulan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Pasal 12 ayat 1), yang menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan kepada Ormas.
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Pasal 15 ayat 1), yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan anggaran atau dana pembinaan kepada Ormas.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Ormas (Pasal 12 ayat 1), yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembinaan Ormas melalui APBD.
Dalam forum diskusi, berbagai perwakilan Ormas dan LSM menyampaikan pendapatnya terkait usulan perubahan skema dana hibah.
- Sofarman (PT. 3D): Mendukung perubahan menjadi dana pembinaan agar lebih adil dan merata.
- Syarifudin (KPK Tipikor): Menilai bahwa dana hibah sering kali sulit dipertanggungjawabkan, sedangkan dana pembinaan lebih transparan dalam pengelolaannya.
- Didi (Pemuda Panca Marga): Mengkritik bahwa selama ini dana hibah hanya diberikan kepada pihak tertentu saja.
- FKPBN (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan): Menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi dana kepada semua Ormas yang terdaftar.
- Al Ikrom (Forum Pemuda Puakarta): Mengusulkan agar dana pembinaan bisa dirasakan oleh semua Ormas tanpa ada diskriminasi.
- Juher (Labpas Cilegon): Mendukung penuh perubahan skema dana hibah menjadi dana pembinaan.
- Roni (LSM Gapura Banten): Mengingatkan bahwa perubahan ini harus tetap mempertahankan fungsi kontrol sosial Ormas terhadap pemerintah.
- Muhammad Alfani Alim (DPC Ratu Prabu): Mendukung kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.
- Mahdi (BAR): Mengusulkan agar perubahan ini diajukan secara resmi melalui surat permohonan kepada Walikota dan DPRD Kota Cilegon.
Berdasarkan hasil diskusi, para peserta sepakat untuk:
- Mengajukan permohonan perubahan skema dana hibah menjadi dana pembinaan kepada Pemkot Cilegon.
- Menyusun berita acara kesepakatan bersama yang akan ditandatangani oleh perwakilan Ormas dan LSM.
- Mengajukan surat resmi kepada instansi terkait, seperti Kasbangpol, Walikota, Ketua DPRD, Kejari, dan Kapolres, untuk dilakukan audiensi lebih lanjut.
- Mengawal proses perubahan ini agar berjalan transparan dan berpihak kepada kepentingan seluruh Ormas di Kota Cilegon.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan seluruh Ormas yang terdaftar dapat menerima dukungan dari Pemkot secara adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi JURNAL KUHP).























