Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
NasionalOpini Hukum

EGOSENTRIS INSTANSI ATAU PENEGAKAN HUKUM MURNI

×

EGOSENTRIS INSTANSI ATAU PENEGAKAN HUKUM MURNI

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memasuki babak baru. Presiden Prabowo dalam berbagai pidatonya selalu menekankan pentingnya perang melawan korupsi. Semangat tersebut tampak direspons oleh aparat penegak hukum yang berlomba mengusut kasus-kasus besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, gencar melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah. Sementara itu, Kejaksaan berhasil menuntaskan kasus besar di Badan Gizi Nasional, yang tidak hanya menyeret seorang menteri, tetapi juga seorang perwira aktif kepolisian, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Pasca penegakan hukum tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi meningkat karena aparat dinilai tidak pandang bulu dalam menindak pelaku. Namun, kepercayaan itu kembali terguncang setelah sosok yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, justru terseret dalam kasus korupsi.

Kasus dugaan pencucian uang yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita lebih dari Rp67 miliar dari sebuah kafe dan money changer yang dikaitkan dengannya. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain rumah mewah di Cipete, Sentul City, dan Kebayoran Baru. Dari operasi tersebut, aparat juga menemukan dokumen elektronik serta brankas tersembunyi. Kasus ini disebut berkaitan dengan beberapa perkara besar, seperti korupsi Asabri, pasokan batu bara untuk PLN, dan Krakatau Steel. Isu kepemilikan kafe de’Clan Signature sempat ramai diperbincangkan publik, namun Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah menyebut pemilik resmi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Fenomena yang terjadi menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat, apakah penegakan tindak pidana korupsi saat ini benar-benar merupakan proses hukum yang objektif, atau justru mencerminkan ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan. Setelah kejaksaan mengungkap kasus yang melibatkan pimpinan tinggi Polri, kemudian Polri mengungkap kasus yang menyeret pimpinan tinggi kejaksaan. Walaupun asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) tetap berlaku dalam setiap proses hukum, dinamika pasca penggeledahan memperlihatkan hal yang menarik: kediaman Febri langsung dijaga secara khusus oleh TNI, yang pada akhirnya memperkuat opini publik mengenai adanya dimensi politik dan rivalitas institusional dalam kasus tersebut.

Jika ditinjau secara teoritis, fenomena ini dapat dikaitkan dengan Institutional Rivalry Theory dalam konteks hukum tata negara. Teori ini memandang lembaga-lembaga pemerintahan bukan sekadar sebagai pelaksana fungsi normatif, melainkan sebagai aktor yang saling bersaing untuk memperebutkan kekuasaan, kewenangan (jurisdiction), dan sumber daya. Analogi Game of Thrones sering digunakan untuk menggambarkan perebutan pengaruh semacam ini, di mana relasi antar-lembaga negara lebih didorong oleh kepentingan politis, kelangsungan hidup institusi, serta perluasan dominasi, daripada sekadar menjalankan fungsi hukum secara murni. Dengan demikian, penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya dipahami sebagai proses yuridis, tetapi juga sebagai arena kontestasi antar lembaga negara yang berimplikasi pada persepsi publik terhadap integritas sistem hukum itu sendiri.

Penulis berharap agar penegakan tindak pidana korupsi tidak terjebak dalam rivalitas antar lembaga penegak hukum, melainkan berjalan murni sesuai prosedur yang diatur dalam KUHP dan prinsip due process of law. Harapan ini lahir dari kegelisahan masyarakat yang melihat dinamika saling bongkar kasus antara kejaksaan dan kepolisian, yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum lebih menyerupai arena pertarungan ego sektoral daripada proses yuridis yang objektif.

Penulis:

RICCI OTTO F. SINABUTAR, S.H.

DIREKTUR LEMBAGA KAJIAN DAN PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM (LKPPH) DPC PERMAHI BANTEN

Example 120x600