SERANG, JURNALKUHP.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana rudapaksa yang diduga melibatkan seorang pejabat tinggi daerah di Provinsi Banten. Organisasi mahasiswa hukum tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlangsung secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan perkara setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). PERMAHI menilai perkembangan yang terjadi pasca pelaporan perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak korban.
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada setiap korban kekerasan seksual agar dapat menyampaikan keterangan secara bebas tanpa tekanan maupun intimidasi.
“Dalam waktu tiga hari pasca pelaporan ke Komnas HAM, korban menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat. Kami memandang perkembangan ini patut menjadi perhatian serius karena terdapat dugaan adanya intervensi terhadap korban. Kami mengecam dan mengutuk segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya membungkam korban dari pihak mana pun,” ujar Nurul Hakim, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, setiap korban berhak memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa ancaman, tekanan, maupun pengaruh dari pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu.
PERMAHI juga meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Banten, agar menangani perkara tersebut secara profesional serta mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Banten, untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana rudapaksa tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena terduga merupakan pejabat tinggi daerah. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, DPC PERMAHI Banten juga menyampaikan harapan kepada Gubernur Banten agar menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas pemerintahan daerah. Menurut PERMAHI, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan maupun pengaruh yang berpotensi menghambat proses hukum.
PERMAHI menilai, apabila benar terdapat upaya memengaruhi, mengintimidasi, atau membungkam korban, maka tindakan tersebut dapat menjadi ancaman serius terhadap penegakan hukum, perlindungan hak korban, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Negara harus hadir untuk melindungi korban, bukan melindungi pelaku. Apabila benar terdapat upaya memengaruhi atau mengintimidasi korban, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPC PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka juga mendorong seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara objektif, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
PERMAHI menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk apabila dugaan tersebut melibatkan pejabat publik. Menurut organisasi tersebut, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.
DPC PERMAHI Banten menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan tanpa intervensi, tanpa diskriminasi, serta tanpa mempertimbangkan kedudukan maupun kekuasaan pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi:
JURNAL KUHP mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara dimaksud. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Zain/red).





















