Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Dump Truck Galian Tanah Kuasai Bahu Jalan Curug Bitung, Pengawasan Dishub dan Satlantas Dipertanyakan

×

Dump Truck Galian Tanah Kuasai Bahu Jalan Curug Bitung, Pengawasan Dishub dan Satlantas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Aktivitas galian tanah urugan di kawasan Curug Bitung, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian. Sejumlah kendaraan besar jenis dump truck terlihat parkir di bahu jalan hingga memakan sebagian badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan.Kamis (12/02/2026).

Pemandangan armada tambang yang berhenti sembarangan tersebut terjadi di jalur yang cukup aktif dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Situasi ini menimbulkan sorotan terhadap pengawasan instansi terkait di lapangan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Keberadaan dump truck yang parkir dalam waktu lama di pinggir jalan dinilai menunjukkan lemahnya pengendalian angkutan barang di lokasi tersebut.

Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki kewenangan dalam penertiban kendaraan angkutan, termasuk pengawasan kendaraan bermuatan lebih (ODOL).

Sementara Satuan Lalu Lintas Polres Lebak bertugas menegakkan ketertiban lalu lintas, termasuk penindakan terhadap pelanggaran parkir di jalan umum.

Minimnya tindakan tegas dinilai berpotensi memunculkan pembiaran yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Pelanggaran parkir yang mengganggu lalu lintas dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Selain itu, kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi ketentuan dapat dijerat kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

Legalitas Aktivitas Galian Perlu Evaluasi

Aktivitas pengangkutan tanah urugan dari lokasi galian juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan. Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.

Jalan Umum Bukan Tempat Parkir Armada Tambang

Bahu jalan merupakan fasilitas lalu lintas yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir dump truck proyek atau tambang. Pembiaran kondisi ini dinilai berpotensi memperparah kerusakan jalan serta meningkatkan ancaman keselamatan pengguna jalan.

Tim JURNALKUHP.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dishub dan Satlantas, guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan langkah pengawasan yang telah dan akan dilakukan terhadap aktivitas tersebut.

Penertiban serta evaluasi menyeluruh dari Dishub dan Satlantas dinilai mendesak agar aktivitas galian tidak terus menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas di wilayah Curug Bitung.

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600