Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiTeknologi

Dugaan Permainan Anggaran Advertorial Diskominfo, Staf Perpustakaan Diduga Terima Puluhan Juta

×

Dugaan Permainan Anggaran Advertorial Diskominfo, Staf Perpustakaan Diduga Terima Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


MESUJI, JURNALKUHP.COM – Dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mesuji mencuat ke publik. Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah media mempertanyakan alokasi anggaran Advertorial yang dinilai tidak transparan dan berpihak pada kelompok tertentu.

Menurut informasi yang beredar, ada sekitar 27 media dan 20 orang yang menerima pembayaran Advertorial, tetapi sejumlah media yang dibayar ternyata memiliki website yang sudah tidak aktif. Yang lebih mengejutkan, salah satu penerima dana tersebut diduga merupakan staf Dinas Perpustakaan Kabupaten Mesuji.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Beberapa media mendapat bayaran puluhan juta dengan nama yang sama. Yang aneh, ada media yang dibayar tetapi websitenya sudah tidak aktif. Bahkan, ada staf perpustakaan yang diduga menerima pembayaran tersebut,” ujar seorang sumber media yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/03/2025).

Dalam aturan yang berlaku, pegawai negeri sipil (PNS) sebenarnya bisa menjadi wartawan, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak melanggar peraturan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sendiri melarang pegawai negeri merangkap menjadi wartawan, kecuali mendapatkan izin dari atasan.

Selain itu, dugaan permainan anggaran ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    • Badan publik wajib menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika tidak transparan, maka dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi.
  2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
    • Prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara harus dijunjung tinggi. Jika terdapat indikasi kolusi atau nepotisme dalam distribusi dana publikasi, maka hal ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum.
  3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Penyalahgunaan dalam distribusi dana publikasi bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
  4. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 dan 3 mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah sebagai tindak pidana korupsi.

Tim media melakukan penelusuran dan menemukan bahwa salah satu penerima dana Advertorial adalah S.W.S., yang diduga sebelumnya merupakan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) sebelum pindah ke Dinas Perpustakaan Mesuji.

Seorang pegawai Disdukcapil yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. “Ya, benar, S.W.S. dulu staf di Capil, sekarang sudah pindah ke Dinas Perpustakaan,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, membenarkan bahwa 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial. Ia menegaskan bahwa semua pembayaran telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dilakukan sesuai dengan arahan Bupati Mesuji.

“Dana publikasi yang digunakan bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegas Mausaridin.

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Sejumlah awak media mendesak Bupati Mesuji untuk segera mengganti Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris, serta Kepala Bidang terkait yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam hal transparansi penggunaan anggaran pemerintah daerah. Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi mencegah penyalahgunaan dana publik di masa depan.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa dana publik tidak diselewengkan dan dialokasikan secara adil serta transparan sesuai regulasi yang berlaku.

 

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600