MESUJI, JURNALKUHP.COM – Dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mesuji mencuat ke publik. Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah media mempertanyakan alokasi anggaran Advertorial yang dinilai tidak transparan dan berpihak pada kelompok tertentu.
Menurut informasi yang beredar, ada sekitar 27 media dan 20 orang yang menerima pembayaran Advertorial, tetapi sejumlah media yang dibayar ternyata memiliki website yang sudah tidak aktif. Yang lebih mengejutkan, salah satu penerima dana tersebut diduga merupakan staf Dinas Perpustakaan Kabupaten Mesuji.
“Beberapa media mendapat bayaran puluhan juta dengan nama yang sama. Yang aneh, ada media yang dibayar tetapi websitenya sudah tidak aktif. Bahkan, ada staf perpustakaan yang diduga menerima pembayaran tersebut,” ujar seorang sumber media yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/03/2025).
Dalam aturan yang berlaku, pegawai negeri sipil (PNS) sebenarnya bisa menjadi wartawan, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak melanggar peraturan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sendiri melarang pegawai negeri merangkap menjadi wartawan, kecuali mendapatkan izin dari atasan.
Selain itu, dugaan permainan anggaran ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Badan publik wajib menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika tidak transparan, maka dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi.
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
- Prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara harus dijunjung tinggi. Jika terdapat indikasi kolusi atau nepotisme dalam distribusi dana publikasi, maka hal ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Penyalahgunaan dalam distribusi dana publikasi bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 dan 3 mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah sebagai tindak pidana korupsi.
Tim media melakukan penelusuran dan menemukan bahwa salah satu penerima dana Advertorial adalah S.W.S., yang diduga sebelumnya merupakan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) sebelum pindah ke Dinas Perpustakaan Mesuji.
Seorang pegawai Disdukcapil yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. “Ya, benar, S.W.S. dulu staf di Capil, sekarang sudah pindah ke Dinas Perpustakaan,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, membenarkan bahwa 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial. Ia menegaskan bahwa semua pembayaran telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dilakukan sesuai dengan arahan Bupati Mesuji.
“Dana publikasi yang digunakan bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegas Mausaridin.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Sejumlah awak media mendesak Bupati Mesuji untuk segera mengganti Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris, serta Kepala Bidang terkait yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam hal transparansi penggunaan anggaran pemerintah daerah. Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi mencegah penyalahgunaan dana publik di masa depan.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa dana publik tidak diselewengkan dan dialokasikan secara adil serta transparan sesuai regulasi yang berlaku.
(Redaksi Jurnal KUHP).























