Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususLaporan PidanaLaporan WargaNasionalOknumPerdaganganPolda BantenPolres SerangRaziaRemajaTindak Pidana

Dua Pengamen Diduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cikande Saat Transaksi COD

×

Dua Pengamen Diduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cikande Saat Transaksi COD

Sebarkan artikel ini
SMR (25) dan SN (24) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang Polda Banten, berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (14/4/2026).

Kedua pelaku berinisial SMR (25), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan SN (24), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil respon cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus operandi mereka adalah menawarkan sepeda motor hasil curian melalui media sosial, kemudian mengajak calon pembeli untuk bertemu di lokasi tertentu dengan sistem Cash on Delivery (COD),” ujar Kapolres.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas. Dalam patroli tersebut, anggota menemukan unggahan mencurigakan di aplikasi pesan singkat WhatsApp yang menawarkan sepeda motor jenis Honda Beat dengan harga di bawah pasaran.

Menindaklanjuti temuan tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah langsung bergerak menuju lokasi transaksi.

Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang akan dijual, serta satu unit sepeda motor Suzuki RC100.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta empat unit telepon genggam milik pelaku,” terang Kapolres yang didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut memiliki ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang, mengingat lokasi tindak pidana (locus delicti) berada di wilayah hukum tersebut.

“Mengingat laporan polisi terkait kasus ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku berikut barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Andri Kurniawan.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lainnya yang terlibat. (Zain/red).

Example 120x600