Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususLaporan PidanaLaporan WargaNasionalOknumPerdaganganPolda BantenPolres SerangRaziaRemajaTindak Pidana

Dua Pengamen Diduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cikande Saat Transaksi COD

×

Dua Pengamen Diduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cikande Saat Transaksi COD

Sebarkan artikel ini
SMR (25) dan SN (24) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang Polda Banten, berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (14/4/2026).

Kedua pelaku berinisial SMR (25), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan SN (24), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil respon cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus operandi mereka adalah menawarkan sepeda motor hasil curian melalui media sosial, kemudian mengajak calon pembeli untuk bertemu di lokasi tertentu dengan sistem Cash on Delivery (COD),” ujar Kapolres.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas. Dalam patroli tersebut, anggota menemukan unggahan mencurigakan di aplikasi pesan singkat WhatsApp yang menawarkan sepeda motor jenis Honda Beat dengan harga di bawah pasaran.

Menindaklanjuti temuan tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah langsung bergerak menuju lokasi transaksi.

Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang akan dijual, serta satu unit sepeda motor Suzuki RC100.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta empat unit telepon genggam milik pelaku,” terang Kapolres yang didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut memiliki ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang, mengingat lokasi tindak pidana (locus delicti) berada di wilayah hukum tersebut.

“Mengingat laporan polisi terkait kasus ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku berikut barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Andri Kurniawan.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lainnya yang terlibat. (Zain/red).

Example 120x600