CILEGON,JURNALKUHP.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Independent Nasionalis Anti Korupsi (DPW Inakor) Banten menyoroti dugaan maraknya praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat yang berlangsung di sejumlah rumah indekos di wilayah Kelurahan Masigit, Kota Cilegon. DPW Inakor mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Ketua DPW Inakor Banten, Handi (17/06/25), menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan indekos sebagai tempat praktik prostitusi yang diatur secara daring.
“Kami banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi MiChat di kos-kosan sekitar Kelurahan Masigit. Ini sudah sangat meresahkan dan mencoreng citra lingkungan,” ujar Handi saat diwawancarai oleh awak media JurnalKUHP.
Menurut Handi, modus yang kerap digunakan adalah penyewaan kamar kos secara harian atau bahkan jam-jaman, dengan transaksi dan pemesanan dilakukan melalui aplikasi MiChat. Ia menyebut bahwa praktik ini tak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi tindak kriminal lainnya.
Sebagai langkah konkret, DPW Inakor Banten meminta pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak kepolisian untuk secara rutin menggelar patroli serta inspeksi mendadak (sidak) ke kos-kosan yang dicurigai menjadi tempat praktik tersebut.
“Pemerintah dan aparat berwenang tidak boleh tinggal diam. Perlu ada tindakan tegas dan terukur untuk memberantas praktik ini. Patroli rutin dan sidak adalah langkah awal yang krusial untuk menindak para pelaku dan pemilik kos yang membiarkan tempatnya disalahgunakan,” tegasnya.
Handi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kerja sama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik ilegal,” tambahnya.
DPW Inakor Banten berharap, dengan adanya langkah preventif dan represif yang dilakukan secara konsisten, praktik transaksi MiChat yang meresahkan ini bisa diminimalisir, bahkan dihilangkan sama sekali. Tujuannya adalah agar ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kelurahan Masigit dapat kembali terjaga dengan baik.
REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnal kuhp kota cilegon























