Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminalLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

SD 2 Madani Cilegon Diduga Abaikan Edaran Wali Kota, Gelar Perpisahan Berbayar di Luar Sekolah

×

SD 2 Madani Cilegon Diduga Abaikan Edaran Wali Kota, Gelar Perpisahan Berbayar di Luar Sekolah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Polemik mencuat dari kegiatan perpisahan Sekolah Dasar (SD) 2 Madani Cilegon yang digelar di luar lingkungan sekolah. Sekolah ini diduga mengabaikan edaran resmi dari Wali Kota Cilegon yang mengimbau agar seluruh sekolah menyelenggarakan acara perpisahan di dalam lingkungan sekolah.

Ironisnya, kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di Gedung Kominfo Kota Cilegon—yang diketahui merupakan fasilitas milik pemerintah dan dapat digunakan secara gratis—namun tetap dibebankan biaya sebesar Rp 750 ribu per siswa.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Biaya tersebut dinilai memberatkan dan menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak, mengingat penggunaan gedung milik pemerintah daerah seharusnya tidak dikenakan biaya.

Pihak media mencoba mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon serta Kepala Bagian Umum Setda Kota Cilegon (16/06/25). Keduanya membenarkan adanya surat edaran terkait penggunaan fasilitas gedung Kominfo serta instruksi agar acara perpisahan tetap digelar di lingkungan sekolah.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Acara tetap digelar di luar sekolah, menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kejadian ini. Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana Rp 750 ribu per siswa yang telah dikumpulkan.

“Kalau gedung Kominfo bisa digunakan gratis, lalu dana sebesar itu digunakan untuk apa? Ini harus dibuka secara transparan. Jangan sampai ada indikasi pungutan liar yang dibungkus dengan dalih biaya perpisahan,” tegasnya.

Kegiatan ini juga dinilai mencederai semangat pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. Banyak pihak mendesak agar Inspektorat Daerah maupun Aparat Penegak Hukum turut menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga kepercayaan publik, terutama dari para orang tua siswa.

Sampai berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.

REPORTER : Fri Septa
EDITOR : Jurnal Kuhp Kota Cilegon

Example 120x600