Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
DPRD

DPP LSM PUSAKA Surati PPK TP 01 SKPD Banten

×

DPP LSM PUSAKA Surati PPK TP 01 SKPD Banten

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Pentingnya fungsi jalur tengah Provinsi Banten dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat hampir di semua sektor mengharuskan ruas jalan tersebut harus senantiasa dalam kondisi mantab, oleh karena itu penanganan/rehabilitasi lereng jalan dianggap sebagai salah satu yang diutamakan. Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal

Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten dalam RKAKL Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasioanl Wilayah I Prov. Banten melaksanakan kegiatan Penanganan Longsoran Ruas Bts. Kota Rangkasbitung – Cigelung ( Bts Prov.Jabar ) STA 31+650 dan 32+300 yang yang dilaksanakan oleh PPK TP 01 SKPD Provinsi Banten.Senin /21/7/2025

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam menunjang terwujudnya rencana tersebut Direktorat Jenderal Bina Marga Mengalokasikan Dana Paket penanganan longsoran ruas bts kota Rangkasbitung – Cigelung ( Bts prov. Jabar ) STA 31 + 650 dan 32 + 300 melalui dana APBN TA. 2025, harga terkoreksi Rp.5.037.576.500.00 Yang dikerjakan oleh PT. Deven Cikiray Nusantara dan untuk STA 27 + 350 dengan Biaya Rp. 4.143.305.100.00 dikerjakan oleh PT. Mustika Mekar Jaya.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor. PR 0201-DB/346.1 tanggal 19 Maret 2021 tentang Persetujuan Izin Pengadaan Kerusakan Jalan dan Jembatan Nasional Akibat Bencana Longsor. Lereng yang secara teknis kurang stabil diperlukan cara perkuatan sedemikian rupa sehingga lereng tersebut memiliki stabilitas yang baik, metode dinding penahan tanah yang dikombinasikan dengan tiang bore beton merupakan alternatif yang dipilih untuk

penanganan longsoran pada ruas Bts Kota Rangkasbitung – Cigelung ( Bts Prov. Jabar )

Keterkaitan dengan Kegiatan Program Penanganan Longsoran ruas Bts. Kota Rangkasbitung – Cigelung ( Bts. Prov.Jabar ) Merupakan langkah yang di ambil oleh pemerintah pusat atas usulan dari daerah bertujuan untuk menjaga

kondisi jalan tetap baik sehingga daerah-daerah yang dilalui ruas tersebut tetap terjaga dan sektor-sektor kegiatan masyarakat yang memerlukan konektifitas berjalan dengan baik.

DPP LSM-PUSAKA Menyoal pekerjaan proyek penanganan longsoran ruas BTS Kota Rangkasbitung – Cigelung ( Bts Prov.Jabar ), Supaya Teknis Pekerjaan tetap mengacu pada Standar Teknis yang masih berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Supaya Hasil Pekerjaan Preservasi Jalan Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Persyaratan Kontrak yang telah ditetapkan, Sehingga Kinerja Jalan dapat Memberikan Layanan Sesuai dengan umur Desain yang direncanakan Sampai akhir umur Rencana Jalan,ungkapnya

Konsultan supervisi dalam tugasnya harus melaksanakan sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya pengawasan dan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi termasuk kegiatan administrasi, kegiatan teknis serta progress keluaran pemenuhan kinerja jalan, menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan. mengawasi secara rutin setiap perjalan pelaksanaan proyek dan memberikan saran atau menegur kepada pemilik proyek atau kontraktor dalam proses pelaksanaan pekerjaan. tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbikan PPK TP 01. Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi

 

Reporter :Hendri

Editor : Redaksi Biro kabupaten Lebak

 

Example 120x600