Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
DPRD

DPC Permahi Banten Mengecam Keras Tindakan Oknum Anggota DPRD Pandeglang

×

DPC Permahi Banten Mengecam Keras Tindakan Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Berita yang beredar di media sosial, serta beberapa pernyataan dan unggahan di akun Instagram @Meysinputri_, mengungkapkan bahwa seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang berinisial RR merupakan mantan pacar korban. Oknum tersebut diduga telah melakukan kekerasan serta memanfaatkan layanan pinjaman online (Pinjol) tanpa izin, dengan menggunakan identitas orang lain, yaitu mantan pacarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi, diketahui bahwa RR merupakan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta anak dari seorang pejabat daerah yang bekerja sebagai ASN di Satpol-PP Kabupaten Pandeglang.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

M. Mukhlis Solahudin, Ketua DPC Permahi Banten, memberikan pandangannya terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut sangat kejam dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Tindak kekerasan fisik di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan apalagi korbannya adalah seorang perempuan. Dalam kasus penganiayaan yang di duga oleh oknum anggota DPRD, dengan adanya asas _equality before the law_ ia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena seharusnya hukum tidak pandang bulu. Selain itu, ada juga sanksi administratif atau kode etik yang berlaku dalam internal DPRD,” ujar Mukhlis.

Selain di duga melakukan kekerasan fisik terhadap korban, oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang juga diduga telah menyalahgunakan data pribadi korban untuk mengakses Pinjaman Online dengan jumlah total sebesar Rp. 18.046.148, sebagaimana tercatat dalam pernyataan dan unggahan di akun Instagram @Meysinputri_.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang sangat penting, khususnya dalam melindungi data pribadi setiap individu. Dalam konteks kasus pinjaman online ini, sangat penting untuk memastikan bahwa data pribadi peminjam tidak disebarluaskan tanpa izin, guna melindungi hak privasi individu dan mematuhi ketentuan hukum perlindungan data pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah), sesuai dengan pasal yang diatur dalam undang-undang tersebut,” tambah M. Nurul Hakim, Sekretaris Umum DPC Permahi Banten.

DPC Permahi Banten pun menegaskan tindakan semacam ini harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku menjaga keadilan dan melindungi hak-hak korban.

Reporter : Nurdin

Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600