Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiLINGKUNGAN HIDUPPerusahaan

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax di SPBU Ciceri

×

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax di SPBU Ciceri

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang. Pengungkapan ini bermula dari informasi terkait dugaan pengoplosan BBM yang kemudian ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan oleh tim Ditreskrimsus Polda Banten.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim Ditreskrimsus. “Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka, yakni NS (53) dan ASW (40), yang terlibat dalam praktik ilegal pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU Ciceri,” ujarnya.

 

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri membeli BBM olahan dari pihak lain yang bukan berasal dari PT. Pertamina Patra Niaga, sebanyak 16.000 liter. BBM tersebut dicampurkan dengan sisa BBM Pertamax sebanyak 8.000 liter yang tersimpan di tangki pendam SPBU.

“Setelah pencampuran, sampel BBM diambil untuk diuji laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa warna BBM hasil oplosan berbeda dari BBM Pertamax asli, yaitu berwarna biru pekat. Untuk menyamakan warna agar tampak seperti BBM Pertamax asli, para pelaku membeli BBM Pertamax asli sebanyak 8.000 liter dari PT. Pertamina Patra Niaga,” terang Bronto.

 

Menurut Bronto, ASW, yang bertindak sebagai pengawas SPBU, berperan membeli BBM olahan dari pihak lain seharga Rp10.200 per liter dari DH di Jakarta. Sementara NS, selaku manajer operasional SPBU, mengetahui dan menginstruksikan pembelian serta pencampuran BBM tersebut.

 

Pengujian laboratorium di Integrated Terminal Jakarta Fuel Terminal Plumpang menunjukkan bahwa parameter Final Boiling Point (FBP) BBM oplosan mencapai 218,5°C, melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh Dirjen Migas sebesar 215°C. Hasil ini mengindikasikan adanya fraksi berat yang tidak sesuai dengan standar Dirjen Migas No 110.K/MG.01/DJM/2022.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:

  • 28.434 liter BBM hasil campuran yang tersimpan di tangki pendam SPBU.
  • Empat kaleng sampel BBM Pertamax masing-masing berisi satu liter.
  • 100 alat transfer gas (tombak besi).
  • Satu unit laptop ASUS VivoBook, empat unit ponsel, serta dokumen terkait.

 

Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara ilegal yang merugikan masyarakat,” tutupnya.

 

Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600