Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Kriminal

Diduga Oknum Kuasa Hukum PTPN IV Regional 1 Kertajaya Terlibat Pengambilan Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung

×

Diduga Oknum Kuasa Hukum PTPN IV Regional 1 Kertajaya Terlibat Pengambilan Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM — Sebuah peristiwa yang dinilai mencoreng marwah lembaga peradilan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Seorang oknum yang diduga merupakan kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya diduga terlibat dalam pengambilan dompet milik petugas keamanan (security) pengadilan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi usai persidangan perkara perdata antara PTPN IV Regional 1 Kertajaya melawan para petani kelapa sawit yang tergabung dalam APKASINDO, pada 5 Januari 2026 lalu.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga oknum kuasa hukum tersebut diduga masuk ke pos keamanan PN Rangkasbitung dan mengambil sebuah dompet yang berada di atas meja. Dompet tersebut diketahui milik salah satu petugas keamanan berinisial Ali.

Menyikapi laporan kehilangan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang diduga kuat merupakan kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Kertajaya berada di dalam pos security dan melakukan pengambilan dompet tersebut.

Saat dimintai klarifikasi, yang bersangkutan sempat mengelak atas dugaan perbuatannya. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, terduga akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan dompet milik petugas keamanan tersebut pada Senin, 12 Januari 2026, bertepatan dengan agenda sidang lanjutan perkara perdata dimaksud.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan tajam sejumlah pihak, lantaran terjadi di lingkungan pengadilan yang seharusnya menjadi simbol keadilan, integritas, dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum yang berprofesi sebagai kuasa hukum dinilai dapat mencoreng citra lembaga peradilan serta profesi advokat secara umum.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penanganan lebih lanjut atas peristiwa tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapan Ketua APKASINDO

Ketua APKASINDO, H. Wawan, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas dugaan peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian itu sangat mencederai nilai-nilai keadilan dan etika, terlebih apabila benar dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai penegak hukum.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat terjadinya perbuatan yang mencoreng moral dan etika. Apalagi jika benar dilakukan oleh seorang kuasa hukum, hal ini sangat memalukan dan mencederai marwah profesi advokat,” ujar H. Wawan.

Ia menegaskan bahwa APKASINDO sepenuhnya menyerahkan penanganan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendorong agar peristiwa ini diusut secara terbuka dan transparan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ini penting demi menjaga wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum,” tegasnya.

Menurut H. Wawan, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap orang tanpa terkecuali wajib menjunjung tinggi hukum dan etika, terutama mereka yang berprofesi di bidang penegakan hukum.

“Jangan sampai peristiwa seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

Editor: Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600