SERANG, JURNAL KUHP – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memastikan tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik yang dilaporkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Laporan tersebut melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai terlapor. Perkara kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui tahapan penyelidikan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan, laporan telah diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
Laporan dibuat oleh pelapor berinisial BC, yang disebut merupakan PNS di lingkungan Pemkab Tangerang, terhadap terlapor berinisial AS.
Dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Polda Banten telah menerima laporan resmi dari saudari BC terkait dugaan perbuatan seksual secara fisik pada Sabtu 12 September 2026. Saat ini Ditreskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (25/9/2026).
Polisi Lakukan Serangkaian Penyelidikan
Menurut Maruli, penyidik Ditreskrimum Polda Banten saat ini melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti guna membuat terang dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Tahapan tersebut antara lain berupa klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
Salah satu bukti petunjuk yang disebutkan dalam laporan berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor. Bukti tersebut akan diteliti dan dinilai relevansinya dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor AS untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Selain mendalami laporan utama, Polda Banten juga membuka ruang untuk menggali informasi apabila terdapat pihak lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Namun, informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
“Penyidik akan mendalami keterangan pelapor dan para saksi. Kami juga mengimbau apabila ada pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung,” kata Maruli.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” ujarnya.
Mengedepankan Proses Hukum
Penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, status terlapor tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tersangka maupun pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Kepolisian masih perlu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk memperoleh informasi, keterangan, dan bukti yang diperlukan sebelum menentukan perkembangan hukum perkara tersebut.
Polda Banten juga menegaskan pentingnya proses penanganan yang profesional, akuntabel dan transparan, sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta dan bukti yang dimiliki.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan ketentuan hukum yang berlaku. (Zain/red).







































