SERANG, JURNAL KUHP – Seorang karyawan PT Nikomas Gemilang, Witandri, S.H., M.H., melaporkan dugaan persoalan terkait proses pengunduran diri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Jumat (25/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam surat tanda terima yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Banten, laporan tercatat diterima pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.40 WIB.
Witandri yang merupakan Pimpinan Kantor Hukum Winata Law Firm, didampingi kuasa hukumnya, Iskak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan bermula dari surat pengunduran diri para pelapor dari keanggotaan serikat pekerja yang disebut telah disampaikan sejak Februari 2026.
Menurut Witandri, surat tersebut telah diterima oleh salah satu pengurus PUK KSPN berinisial YI. Namun, hingga beberapa bulan kemudian, proses administrasi pengunduran diri tersebut disebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan para pelapor.
“Surat pengunduran diri sudah dikirimkan oleh para pelapor dan diterima oleh sekretaris PUK KSPN berinisial YI sejak Februari 2026,” ujar Witandri.
Ia mengatakan, para pelapor juga telah beberapa kali mendatangi kantor KSPN untuk menyampaikan permintaan secara langsung agar proses pengunduran diri tersebut diselesaikan.
Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendampingan hukum. Pihak Winata Law Firm mengaku telah mengirimkan surat somasi kepada pihak PUK KSPN. Surat tersebut, menurut Witandri, disampaikan secara langsung dan diterima oleh seseorang berinisial SB, yang disebut sebagai bagian bidang advokasi PUK KSPN, pada 9 Juli 2026.
Namun, hingga laporan dibuat ke Polda Banten pada 25 September 2026, Witandri menyebut persoalan tersebut belum juga memperoleh penyelesaian.
“Sampai laporan ini dibuat, para pelapor masih dikenakan iuran anggota dan merasa dirugikan oleh PUK KSPN Nikomas Gemilang,” ungkapnya.
Witandri menegaskan, langkah pelaporan ke kepolisian ditempuh setelah sejumlah upaya penyelesaian sebelumnya dinilai belum memberikan kepastian bagi para pelapor.
Ia menyatakan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk menelaah laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tanda terima laporan, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung, di antaranya salinan identitas pelapor, kartu karyawan, kartu tanda anggota KSPN, tanda terima surat pengaduan tertulis, serta dokumen terkait lainnya.
Dengan diterimanya laporan tersebut, pihak pelapor berharap persoalan administrasi dan status keanggotaan serikat pekerja dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Zain/red).







































