Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Investigasi

Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G, Rumah di Rajeg Tangerang Beroperasi Saat Ramadhan

×

Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G, Rumah di Rajeg Tangerang Beroperasi Saat Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Tangerang, JURNALKUHP.COM – Sebuah rumah warga yang berada di Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Kabupaten Tangerang, diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut masih berlangsung di bulan suci Ramadhan dan lokasinya tidak jauh dari lingkungan permukiman warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga dikendalikan oleh pemilik rumah berinisial Karni bersama dua orang rekannya berinisial Mul dan R. Rumah tersebut berada di area belakang gang yang sempit, hanya berdekatan dengan dua warung, sehingga relatif tertutup dari pantauan langsung masyarakat umum.(rabu/25/2/2026)

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sejumlah warga sekitar menyebutkan, aktivitas keluar-masuk orang ke gang tersebut terjadi hampir setiap hari. Para pembeli disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa.

“Setiap hari ada saja yang datang. Kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Untuk memantau situasi sekitar, rumah tersebut dilengkapi kamera CCTV yang diduga digunakan untuk mengawasi orang yang datang maupun memantau kondisi lingkungan sekitar.

Peredaran obat keras daftar G tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, seperti ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko overdosis. Tramadol sendiri merupakan obat analgesik yang termasuk dalam pengawasan ketat, sementara hexymer (trihexyphenidyl) umumnya digunakan untuk terapi gangguan tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Dasar Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan oleh pihak yang memiliki izin dan keahlian.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (regulasi terbaru), yang mempertegas pengawasan terhadap produksi dan distribusi obat.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, apabila dalam praktiknya ditemukan unsur penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana narkotika atau psikotropika.

Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna mencegah dampak yang lebih luas, terutama bagi generasi muda di wilayah tersebut.

 

Reporter : rusli/tim

Editor : Redaksi biro

Example 120x600