Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaInvestigasiJAKSA AGUNG RIKejaksaan Agung RILaporan KhususLaporan PidanaNasionalSkandal

JAM PIDSUS Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Murung Raya

×

JAM PIDSUS Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Murung Raya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 27 Maret 2026, resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan kontraktor penambangan batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017, pemerintah telah mengeluarkan surat terminasi yang mengakhiri perjanjian tersebut. Dengan berakhirnya PKP2B, PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah dimaksud.

Meski demikian, dalam rentang waktu sejak terminasi hingga tahun 2025, PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah dan melawan hukum. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara, meskipun hingga saat ini jumlah kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, terhadap tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum akan terus dikawal secara transparan dan profesional guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara. (Zain/red).

Example 120x600