Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Investigasi

Pengusaha Wifi di Anggalan Klaim Berizin, Namun Belum Tunjukkan Bukti

×

Pengusaha Wifi di Anggalan Klaim Berizin, Namun Belum Tunjukkan Bukti

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas perusahaan penyedia layanan internet di Desa Anggalan, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan lantaran diduga belum dapat menunjukkan izin resmi terkait bentangan Kabel Fiber Optik (FO).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pemasangan kabel FO terlihat melintasi sejumlah titik di wilayah desa. Namun, legalitas perizinan usaha dan bentangan jaringan tersebut dipertanyakan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Saat dikonfirmasi wartawan JURNALKUHP.COM pada 28 Februari 2026 pukul 16.30 WIB melalui pesan WhatsApp, pihak penyedia layanan internet yang mengaku bernama Evan menyampaikan bahwa izin telah dikantongi.

“Walaikumsalam. Alhamdulillah izin udah ada. Iya nanti dikirim PDF-nya,” tulisnya.

Namun ketika diminta menunjukkan bukti surat izin serta dokumen pendukung lainnya, termasuk file dokumen perizinan, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memperlihatkan dokumen dimaksud.

Belum ditunjukkannya dokumen tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas usaha wifi tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun JURNALKUHP.COM menyebutkan bahwa Evan selain sebagai pengusaha layanan wifi di Desa Anggalan, juga disebut sebagai pegawai desa setempat. Informasi ini masih dalam proses pendalaman guna memastikan kebenaran serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Sebagai informasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur kewajiban izin bagi penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagai aturan turunan teknis penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan wajib memiliki izin sebelum melakukan pembangunan dan pengoperasian jaringan, termasuk penggelaran kabel fiber optik di ruang publik.

Untuk memastikan status legalitas usaha tersebut, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak (Satpol PP) terkait perizinan serta langkah pengawasan yang akan dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait.

 

Editor: Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600